
Kejati terima pelimpahan berkas Eddy Yusuf

"Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menerima pelimpahan berkas Eddy Yusuf yang ketiga kalinya, dan per hari ini hingga tujuh hari ke depan akan dipelajari Jaksa Penuntut Umum...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima pelimpahan berkas mantan Wakil Gubernur Eddy Yusuf dari Kepolisian Daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial, di Palembang, Senin.
"Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menerima pelimpahan berkas Eddy Yusuf yang ketiga kalinya, dan per hari ini hingga tujuh hari ke depan akan dipelajari Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sumsel Mulyadi ketika diminta konfirmasi mengenai kasus tersebut.
Ia mengemukakan, Jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk Kejati untuk menangani kasus penyalahgunaan dana bansos di Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut akan mempelajari berkas berkonsultasi dengan saksi ahli.
"Akan diteliti kembali berkas tersebut apakah fakta-fakta yang diajukan pihak kepolisian telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana, dan dalam tujuh hari ke depan sudah ada kesimpulan," ujarnya.
Terkait dengan pelimpahan berkas yang telah mencapai tiga kali ke Kejati, menurut Mulyadi tidak perlu dipermasalahkan mengingat tidak ada aturan hukum yang memberikan pembatasan mengenai jumlah.
"Tidak masalah bolak-balik berkas dari tim penyidik Polda ke Kejati, karena tidak ada aturan hukum yang membatasinya. Jika belum memenuhi unsur pidana, maka mau tidak mau Kejati akan mengembalikan berkas," katanya.
Ia mengungkapkan, pada dua berkas sebelumnya pihak Kejati belum mendapatkan bukti kuat untuk menjerat Eddy sebagai pejabat yang memberikan persetujuan penggunaan dana bantuan sosial.
"Memang dalam persidangan dalam kasus yang sama, masing-masing terdakwa menyatakan bahwa pencairan dana dilakukan atas perintah Eddy Yusuf sebagai Bupati Ogan Komering Ulu tapi tidak ada bukti berupa tanda tangan, memo, serta arahan penggunaan dana bantuan sosial. Kebenaran yang ada hanya Eddy Yusuf meminta pencairan dana ke bendahara," ujarnya.
Eddy Yusuf ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka sejak 26 Februari 2013 setelah aparat kepolisian mengembangkan fakta-fakta terungkap di persidangan pada kasus serupa, yang telah menjerat enam orang.
Keenam orang yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang itu merupakan bawahan Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi (wakil bupati) ketika menjabat sebagai orang nomor satu dan dua di Kabupaten OKU.
Kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar dari total proyek Rp13 miliar.
Sebelumnya, keduanya sempat menjadi saksi pada kasus yang sama untuk enam terdakwa lainnya, di antaranya Sekretaris Daerah Samsir Djalib serta Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sugeng.
Penyalahgunaan dana bantuan sosial itu terungkap setalah audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menemukan beberapa kesalahan, di antaranya, profosal diajukan oleh Kepala Biro Umum dan Perlengkapan serta pihak-pihak lain secara perseorangan (pribadi) atau bukan organisasi masyarakat.
Kemudian, penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil serta menghadiri sejumlah acara yang di luar agenda kedinasan yakni pelantikan kepala desa.
Dua terdakwa yakni Samsir Djalib dan Sugeng (sudah divonis di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu) menyatakan pengajuan dana bantuan sosial itu untuk keperluan Eddy Yusuf (saat kejadian menjabat Bupati OKU) bertarung dalam pemilihan kepala daerah tahun 2008.
Sementara, Yulius pada saat kejadian menjabat Wakil Bupati OKU, dan beralih menjadi bupati karena Eddy Yusuf menang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel tahun 2008.
Pewarta: Oleh: Dolly Rosana
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
