Logo Header Antaranews Sumsel

DPRD Sumsel usulkan raperda kearsipan

Selasa, 14 Januari 2014 22:46 WIB
Image Print
Ali Rasyid, anggota DPRD Sumsel (FOTO Antarasumsel.com/Susilawati)

Palembang (ANTARA Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan dalam Program Legislasi Daerah pada 2014 dengan alasan regulasi tersebut dinilai sangat diperlukan.

Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan itu sangat mendesak dan diperlukan, kata Anggota Badan Legislasi DPRD Sumatera Selatan H Ali A Rasyid di Palembang, Selasa.

Menurut dia, selama ini dari pantauan ternyata banyak arsip daerah itu tidak lengkap ketika ditanyakan.

Ia mengatakan, ketika ditanyakan arsip ke suatu intansi itu mereka tampak tidak mau menyerahkannya, karena banyak peristiwa penting tidak bisa diarsipkan.

"Karena kepala satuan kerja pemerintah daerah tidak menyerahkan arsip yang diminta, makanya kita buat peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan," katanya.

Ia menyatakan, dengan adanya raperda itu diharapkan ada tertib administrasi dan melindungi aset-aset daerah seperti tanah tidak jelas surat-suratnya.

Ia menuturkan, terkait dengan raperda itu, pihaknya juga mengadakan studi banding ke Jawa Barat beberapa waktu lalu, karena mereka sudah ada.

Selain raperda itu ada tiga rancangan peraturan daerah inisiatif dewan yang juga diusulkan dalam Program Legislasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada 2014.

Tiga raperda inisiatif dewan lain yang diusulkan itu yakni raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Kemudian raperda tentang pengelolaan sampah dan raperda pemberdayaan masyarakat, jelasnya.

Selain empat raperda inisiatif dewan itu juga ada 17 raperda usulan dari pihak eksekutif pada prolegda 2014 ini.

Jadi, totalnya ada 21 raperda akan diusulkan dan dibahas dalam prolegda Provinsi Sumatera Selatan pada 2014 ini, katanya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026