
Gubernur Jambi resmikan BPJS

...Peresmian tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...
Jambi (ANTARA Sumsel) - Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA), Kamis, meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jambi.
Menurut gubernur di Jambi, peresmian tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hasan menyatakan, BPJS yang diresmikan hari ini adalah BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT Askes dan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek.
"BPJS Kesehatan akan bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggaralan empat program jaminan sosial, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian," katanya.
Gubernur mengimbau agar bersama-sama meningkatkan pelayanan kesehatan yang berorientasi sehat yang dilaksanakan secara berjenjang dan terstruktur.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Andi Pada, mengatakan peserta yang terdaftar saat ini dalam BPJS sebanyak 1.216.889 jiwa.
Dia memaparkan, seluruh peserta BPJS itu berdasarkan jumlah peserta Jamkesmas sebanyak 821.557 jiwa, peserta Jamkesmasda 46.619 jiwa, Jamkesmasda Provinsi Jambi 53.176, TNI 8.623 jiwa, Polri 13.329 jiwa, Jamsostek 30. 278 jiwa, dan Askes Sosial (PNS) 243.307 jiwa.
Pewarta: Oleh: Nurul Fahmy
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
