
Pemkab Muba bertekad hapus desa tertinggal

...Program yang merupakan janji politik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pahri Azhari-Beni Hernedi itu diharapkan berjalan dengan baik sehingga nantinya tidak ada lagi desa tertinggal...
Sekayu (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, bertekad menghapus desa tertinggal dengan program pembangunan "Satu Miliar Satu Desa" yang mulai dijalankan pada tahun anggaran 2013 ini.
"Program tersebut mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Program yang merupakan janji politik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pahri Azhari-Beni Hernedi itu diharapkan berjalan dengan baik sehingga nantinya tidak ada lagi desa tertinggal di kabupaten ini," kata Kabag Humas Pemkab Musi Banyuasin Dicky Meiriando di Sekayu, Senin.
Dia menjelaskan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari yang dilantik bersama wakilnya Beni Hernedi pada 16 Januari 2012 itu secara bertahap telah menunaikan sejumlah janji politiknya kepada masyarakat setempat.
"Salah satu janji politik pada kampanye pilkada atau pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2012-2017 yang ditunaikan pada tahun ini yakni Program Satu Miliar Satu Desa," ujarnya.
Menurut dia, untuk mendukung program percepatan pembangunan desa itu, Bupati dalam setiap kunjungan ke daerah selalu berharap kepada desa dan masyarakat setempat mendukung program yang satu-satunya dijalankan di wilayah provinsi yang memiliki 15 kabupaten dan kota itu.
Program yang diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian desa serta meningkatkan pendapatan masyarakat itu, dalam pelaksanaannya perlu mendapat dukungan, serta pengawasan dari seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan, sukses, dan berkelanjutan, kata Dicky.
Sementara sebelumnya Bupati menjelaskan bahwa program tersebut merupakan program unggulan kabupaten ini, dan merupakan satu-satunya daerah di Sumsel yang menjalankan program tersebut.
Program yang pertama kali diluncurkan di Kecamatan Bayung Lencir pada Juni 2013 itu menjadikan Kabupaten Muba pelopor pembangunan desa di Provinsi Sumsel.
Program tersebut juga merupakan cikal bakal APBD Desa, sehingga nantinya setiap desa diharapkan mampu mandiri, karena program Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADDK) dilaksanakan secara otonom oleh pemerintah desa.
Seluruh program direncanakan, dilaksanakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan oleh pemerintahan di tingkat desa. ADDK merupakan hak desa yang telah diatur berdasarkan perundang-undangan.
Proses pencairan ADDK menjadi tanggung jawab Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Musi Banyuasin, begitu juga dengan pembuatan surat perintah pencairan dana setelah diverifikasi oleh tim kabupaten.
Program ADDK tidak dicairkan dalam bentuk dana tunai langsung ke desa, pencairannya berupa program pembangunan yang mulai dari teknis perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawabannya dilaksanakan oleh pemerintahan desa.
Berdasarkan kondisi tersebut pemerintahan desa berhak untuk melakukan musyawarah dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menentukan program pembangunan berupa fisik maupun nonfisik.
Program ADDK itu mendapat apresiasi positif dari masyarakat Musi Banyuasin, karena merupakan program yang prorakyat dengan alokasi dana disalurkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan di desa.
Dengan arah penggunaan ADDK yaitu untuk pembangunan sarana prasarana desa serta untuk pemberdayaan ekonomi produktif masyarakat diantaranya di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, perdagangan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kata Pahri.
Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
