Logo Header Antaranews Sumsel

Bawaslu Sumsel desak KPU tuntaskan zona kampanye

Jumat, 22 November 2013 07:00 WIB
Image Print
Ketua Bawaslu Sumsel Andika Pranata Jaya (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Selatan mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk segera menuntaskan penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014, supaya calon legislatif bisa segera melakukan sosialisasi.

"Sampai saat ini kami masih belum menerima penjelasan detail terkait penetapan zona kampanye," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya di Palembang, Jumat.

Menurut dia, saat ini, calon legislatif (caleg) masih menunggu penetapan zona kampanye dari KPU Sumsel untuk melakukan sosialisasi.

KPU Sumsel juga harus menjelaskan secara detail terkait peraturan zona pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014 itu.

Contohnya, zona kampanye di Kota Palembang di Jalan Basuki Rahmat, KPU harus menjelaskan apakah boleh memasang atribut kampanye di sepanjang jalan dimaksud atau di titik-titik tertentu saja.

"Kami sedang mempertanyakan pengertian lokasi (kampanye) ini ke KPU Sumsel yang hingga kini belum ada jawaban," katanya.

Ia menuturkan dampak dari belum ditetapkannya zona kampanye oleh KPU Sumsel, Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilu kabupaten/kota belum bisa merekomendasikan atribut kampanye caleg yang melanggar peraturan.

Sebelumnya Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Divisi Sosialisasi dan Kampanye Ahmad Naafi menyatakan, hingga kini masih ada dua kabupaten lagi yang belum menyelesaikan zona pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014 itu.

Ia mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari 13 KPU kabupaten dan kota yang sudah selesai menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014 itu.

Jadi, masih ada dua kabupaten yang belum menetapkan zona kampanye itu yakni Kabupaten Musirawas dan Kabupaten Empat Lawang, katanya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026