Logo Header Antaranews Sumsel

Empat kabupaten selesai data alat praga kampanye

Minggu, 17 November 2013 21:04 WIB
Image Print
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Empat kabupaten dan kota di Sumatera Selatan selesai mendata alat peraga kampanye Pemilu Legislatif 2014 yang dipasang di luar zona yang ditetapkan sehingga bisa ditertibkan.

"Kami sudah mendata alat peraga kampanye Pemilu Legislatif 2014 itu," kata Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan Kurniawan di Palembang, Minggu.

Menurut dia, untuk daerah yang sudah selesai didata akan direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk ditertibkan alat peraga kampanyenya.

Ada yang sudah direkomendasikan ke KPU untuk ditertibkan yakni di Kabupaten Lahat, Ogan Ilir termasuk Kota Lubuklinggau dan Musirawas, katanya.

Ia mengatakan, untuk kota Palembang belum selesai masih dalam proses pendataan alat peraga kampanye itu.

Sesuai dengan peraturan KPU untuk alat peraga kampanye itu dipasang secara kolektif satu baliho setiap kelurahan/desa.

"Sementara untuk calon DPD RI memang dipasang perorangan, tinggal kita melakukan pengawasan pemasangan saja," ujarnya.

Kalau ada dua dipasang di satu kelurahan maka itu pelanggaran, karena diatur di zona tersebut satu wilayah satu alat peraga kampanye, jelasnya.

Sebelumnya KPU Kota Palembang telah menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 sesuai dengan keputusan KPU Kota Palembang nomor 374/Kpts/KPU.Kota-006.435501/2013.

Zona pemasangan alat peraga kampanye pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di dalam keputusan itu sesuai dengan kelurahan dan jalan yang telah ditetapkan.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026