
Kantor Imigrasi Palembang zona bebas KKN

...Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan mempersempit ruang gerak calo atau praktik KKN yang dapat mengakibatkan biaya tinggi serta memberatkan masyarakat...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai zona bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kantor Imigrasi Kelas I Palembang telah menerapkan sistem standar manajemen mutu atau ISO sejak November 2012 dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan mempersempit ruang gerak calo atau praktik KKN yang dapat mengakibatkan biaya tinggi serta memberatkan masyarakat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Safar M Godam, Kamis.
Untuk memberikan pelayanan terbaik dan mempersempit ruang gerak calo pengurusan dokumen keimigrasian terus dilakukan pembenahan sistem pelayanan.
Menurutnya, untuk menertibkan calo yang dapat merusak sistem pelayanan kepada masyarakat yang telah diatur dalam ISO, diimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan janji-janji seseorang yang dapat membantu mempermudah pengurusan dokumen keimigrasian dengan membayar sejumlah uang tambahan.
"Masyarakat yang akan membuat paspor tidak perlu menggunakan prantara atau calo karena seluruh proses pelayanan di kantor Imigrasi dilakukan secara terbuka, mudah, dan cepat," ujar Kepala Kantor Imigrasi yang baru mejabat sekitar enam bulan itu.
Dijelaskannya bahwa penerapan standar manajemen mutu atau ISO untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan membersihkan praktik percaloan.
"Kami pastikan sekarang ini tidak ada lagi calo yang bebas berkeliaran mencari mangsa di sekitar kantor ini dengan alasan menawarkan jasa, membantu pengurusan pembuatan paspor baru atau perpanjangan," ujar Safar.
Menurut dia, pihaknya ingin mencipatakan kawasan pelayanan publik tersebut benar-benar bersih dari tindakan pelanggaran hukum, upaya tersebut diharapkan mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat.
Untuk membuat paspor baru atau memperpanjang masa berlaku dokumen keimigrasian itu, pihaknya berupaya memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan standar pelayanan ISO yang seluruh tahapan prosesnya terukur dengan jelas.
Pengajuan permohonan pembuatan paspor baru atau perpanjangan sesuai ketentuan ISO paling lama mulai proses pemeriksaan berkas administrasi hingga dilakukan pengambilan foto pemohon memerlukan waktu tiga hari kerja, kemudian setelah difoto paspornya bisa diterbitkan dan diambil oleh pemohon paling tidak empat hari kerja berikutnya.
Mengenai biaya pembuatan papsor baru atau perpanjangan besarannya terukur hanya Rp255.000 per orang, biaya pembuatan paspor tersebut sudah termasuk semuanya tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan seperti dikeluarkan masyarakat jika menggunakan jasa calo.
Sementara mengenai masih adanya beberapa orang yang membantu pembuatan paspor atau perpanjangan, mereka itu adalah petugas biro jasa bukannya calo seperti yang dicurigai masyarakat, keberadaan petugas biro jasa terdaftar di kantor ini serta aktivitasnya sesuai ketentuan yang berlaku, kata pria kelahiran Kabupaten OKU ini.
Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
