Logo Header Antaranews Sumsel

Panwaslu data alat praga kampanye Pemilu 2014

Kamis, 14 November 2013 17:58 WIB
Image Print
Panwaslu (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang mulai mendata alat peraga kampanye calon legislatif yang dipasang di lokasi di luar dari zona ditetapkan Komisi Pemilihan Umum kota setempat.

"Sekarang ini, kita baru mendata alat peraga kampanye calon legislatif yang dipasang di luar zona ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Ketua Panwaslu Kota Palembang, Amrullah, Kamis.

Menurut dia, pendataan itu dilakukan oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di seluruh kecamatan di Kota Palembang.

Pendataan alat peraga kampanye calon legislatif itu akan dilakukan selama November 2013 ini, katanya.

Ia mengatakan, penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye itu baru dilakukan KPU Palembang pada 4 November 2013 lalu.

Karena itu, diharapkan sosialisasi ke partai politik sehingga mereka mengetahui dimana saja zona pemasangan alat peraga kampanye tersebut.

Jadi, sekarang ini pihaknya baru mulai melakukan pendataan alat peraga kampanye atau gambar-gambar calon legislatif yang dilarang dari zona telah ditetapkan tersebut, ujarnya.

Sementara untuk tindakan atau pelepasan alat peraga kampanye itu tentunya yang melakukan polisi pamong praja (pol pp) Kota Palembang, sedangkan Panwaslu hanya melakukan pendampingan saja, jelasnya.

Sebelumnya KPU Kota Palembang telah menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 sesuai dengan keputusan KPU Kota Palembang nomor 374/Kpts/KPU.Kota-006.435501/2013.

Zona pemasangan alat peraga kampanye pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di dalam keputusan itu sesuai dengan kelurahan dan jalan yang telah ditetapkan.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026