
Mantan Rektor Unja jalani hukuman
Selasa, 29 Oktober 2013 00:26 WIB

Jambi (ANTARA Sumsel) - Mantan Rektor Universitas Jambi Kemas Arsyad Somad, terpidana korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi tahun 2006-2009, menjalani eksekusi hukumannya.
Kasi Pidsus Kejari Jambi Raadi Oktavian, Senin membenarkan, terpidana Kemas Arsyad Somad secara resmi dan dengan kesadaran sendiri menjalani hukuman satu tahun satu bulan penjata atas keputusan hakim Tipikor Jambi.
Terpidana Kemas Arsyad Somad dengan didampingi keluarga datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A Jambi, Senin sekitar pukul 15.25 WIB dan langsung masuk ke Lapas didampingi pihak Kejari.
Sebelumnya mantan Rektor Unja tersebut telah mencabut banding dan memutuskan menerima vonis satu tahun satu bulan yang dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi beberapa waktu lalu.
Amar putusan majelis hakim telah inkrah sehingga mantan rektor itu haru menjalani hukumannya.
Kemas Arsyad Somad telah menjalani hukuman tahanan sebelumnya dan yang bersangkutan akan menjalani sisa waktu penahanannya di Lapas dan untuk menentukan lamanya masa penahannya ditentukan oleh Lapas.
Pewarta: Oleh Nanang Mairiadi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
