
Mantan Rektor Unja divonis 13 bulan penjara

...Kemas Arsyad Somad telah terbukti bersalah secara sah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan menguntungkan orang lain...
Jambi (ANTARA Sumsel) - Majelis hakim Tipikor Jambi memvonis Kemas Arsyad Somad, mantan Rektor Universitas Jambi, terdakwa kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak Program (PNBP) Studi Kedokteran, 13 bulan penjara.
Majelis hakim Tipikor Jambi diketuai, Suprabowo di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaka Wibisana, Selasa, menyatakan selain divonis 13 bulan penjara terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara dan denda Rp600 juta.
Vonis hakim tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntut 19 bulan penjara seperti yang dibacakan JPU pada persidangan lalu.
Dalam keputusan hakim menjelaskan, bahwa terdakwa Kemas Arsyad Somad telah terbukti bersalah secara sah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan menguntungkan orang lain.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi sedangkan meringankan sopan dalam persidangan yang menjadi keputusan hakim.
Sementara itu terdakwa lainnya, Eliyanti mantan bendaharawan PNBP Unja, juga dihukum satu tahun satu bulan sama dengan terdakwa Kemas Arsyad Somad yang divonis 13 bulan penjara.
Terdakwa Eliyanti juga dikenakan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta.
Kedua terdakwa telah terbukti telah melakukan korupsi bersama-sama dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi periode 2006-2009 senilai Rp21,05 miliar yang merugikan negara Rp1,2 miliar.
Kedua terdakwa telah berinisiatif untuk mendirikan Fakultas Kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) dan untuk mewujudkan fakultas tersebut dibuat kesepakatan antara Universitas Jambi dengan Pemerintah Provinsi dengan kesepakatan Pemprov membantu Rp200 juta dan pemerintah Kabupaten/Kota membantu sebesar Rp125 juta per tahun.
Dari program studi pendidikan dokter Unja memperoleh dana dari APBD Pemprov dan kabupaten serta Kota selama empat tahun sejak 2006-2009 sebesar Rp21,01 miliar.
Uang yang diterima Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) dengan menerbitan surat keputusan Rektor Unja tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan seperti Peraturan Menteri Keuangan tahun 2006 hingga 2009.
Dalam pembayaran uang kehormatan dan honorarium pengelola PSPD Unja selama empat tahun sejak 2006-2009 tidak sesuai standar sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp1,2 miliar.
Akibat rangkaian perbuatan terdakwa Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti menimbulkan kerugian negara Rp1,212 miliar sesuai dengan hasil audit BPKP Jambi.
Kedua terdakwa atas perbuatannya dikenakan sesuai pasal
3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah sesuai UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Oleh: Nanang Mairiadi
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
