Logo Header Antaranews Sumsel

Caleg Sumsel siap patuhi zona kampanye

Jumat, 25 Oktober 2013 18:53 WIB
Image Print
Ilustrasi - Sejumlah alat peraga kampanye dipasang di pohon (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Calon anggota legislatif di Sumatera Selatan siap mematuhi zona kampanye atau tempat pemasangan alat peraga kampanye pemilu 9 April 2014 yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum di kabupaten dan kota yang menjadi daerah pemilihannya.

"Zona kampanye yang ditentukan KPU sebagai tempat yang diperbolehkan untuk memasang atribut sosialisasi calon anggota legislatif (Caleg) dan partai politik akan dipatuhi," kata salah seorang caleg DPRD Sumsel dari Partai Amanat Nasional (PAN) Rusdi Tahar di Palembang, Jumat.

Menurutnya, sebagai caleg yang memiliki daerah pemilihan (Dapil) di dua kabupaten yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir, akan mematuhi zona kampanye yang ditetapkan oleh KPU setempat.

"Saya sebagai caleg petahana (incumbent), yang kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel Fraksi PAN, akan memberikan contoh yang baik kepada caleg lainnya dan mendukung penerapan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD," ujarnya.

Dia mengharapkan, pertauran KPU tersbeut bisa diterapkan secara tegas dan adil, karena sekarang ini
beberapa caleg partai politik tertentu ada yang dibiarkan memasang alat peraga kampanye tanpa terkena penertiban atau dilepaskan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau pihak terakit seperti petugas panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

Sementara baliho dan spanduk caleg yang lain paling lama satu hari terpasang di kawasan tertentu langsung dilepaskan secara paksa oleh petugas Satpol PP.

Setiap caleg tanpa melihat nomor urut atau dari partai politik tertentu, memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan sosialisasi diri agar bisa dikenal pemilih dan mendapatkan suara di daerah pemilihan masing-masing untuk memenangi pemilu atau meraih kursi di lembaga legislatif.

Untuk memberikan rasa keadilan dan kenyamanan bagi para caleg, diharapkan semua pihak yang memiliki wewenang melakukan penertiban dan penegakan aturan pemilu untuk bersikap adil dan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran, kata Rusdi.

Sementara caleg DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dora Fatma Nurshanti mengatakan, akan mematuhi zona kampanye di daerah pemilihannya yang meliputi Kecamatan Kemuning, Sukarami, dan Alang Alang Lebar (Dapil Palembang 1) dan diharapkan benar-benar ditegakkan oleh seluruh pihak berwenang seperti KPU, Panwaslu, Satpol PP secara adil tanpa pilih kasih.

Dengan adanya zona kampanye yang diatur dan ditentukan secara resmi oleh KPU, diharapkan permasalahan pemasangan alat peraga sosialisasi diri caleg dan partai politik peserta Pemilu 2014 yang dinilai penempatannya sembarangan dan merusak keindahan kota tidak terjadi lagi, katanya.

Sebelumnya Ketua KPU Palembang Eftiyani mengatakan, mulai 7 Oktober 2013 pihaknya mulai menginventarisir lokasi yang menjadi zona kampanye para calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta DPD di 107 kelurahan Bumi Sriwijaya itu.

Untuk menentukan zona kampanye sesuai peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pihaknya melibatkan seluruh panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK)

Selain itu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palembang sehingga zona pemasangan alat peraga yang ditentukan tidak melanggar peraturan daerah seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2009 tentang ketertiban publikasi promosi, ormas, dan partai politik, kata Eftiyani.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026