
Polda Sumsel amankan bandar narkoba

Palembang (ANTARA Sumsel) - Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengamankan dua bandar narkoba, yakni JM (50) dan R (38) di Palembang, Kamis.
Mereka diamankan karena ketahuan menyimpan narkoba jenis ekstasi dan sabu, kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi R Djarod P dalam keterangannya kepada wartawan di Palembang, Kamis.
Penangkapan tersangka itu, kata dia, setelah petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mencuriagai gerak-gerik mereka.
Namun, setelah diselidiki ternyata dugaan itu benar sehingga pihaknya mengamankan dua tersangka.
Ia mengatakan, dari tangan tersangka diamankan 10 ribu butir barang terlarang jenis ekstasi termasuk sabu.
Kedua orang yang diamankan itu merupakan suami-istri dan sama dengan pengungkapan kasus terdahulu.
Sekarang ini tersangka dan barang bukti narkoba masih diamankan di Polda Sumsel untuk pengembangan lebih lanjut, kata dia.
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau kalangan masyarakat untuk menghindari penggunaan narkoba apalagi sebagai pengedar karena berbahaya untuk kesehatan dan dapat diproses hukum jika ketahuan mengonsumsi.
Sebelumnya jajaran Dir Res Narkoba Polda Sumsel juga menemukan ladang ganja seluas kisaran satu hektare di Kabupaten Lintang Empat Lawang dan menangkap pengedar ganja satu kg.
Pewarta: Oleh: Ujang Idrus
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
