Logo Header Antaranews Sumsel

Terjawab sudah siapa pemimpin Sumatera Selatan

Rabu, 9 Oktober 2013 15:58 WIB
Image Print
Gubernur Sumsel Alex Noerdin (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)
....Akhirnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang adil bagi kami....

Palembang (ANTARA Sumsel) - Warga Sumatera Selatan beberapa bulan ini menantikan siapa akan memimpin daerah ini lima tahun ke depan, setelah hasil pemilu kepala daerah disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perjalanan panjang dan melelahkan mengikuti rangkaian pilkada Sumsel akhirnya mendapatkan jawaban, menyusul MK yang memutuskan menolak seluruh permohonan keberatan pemohon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Herman Deru-Maphilinda Boer dalam pemungutan suara ulang Pilkada Sumsel.

"Akhirnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang adil bagi kami," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumsel Divisi Logistik dan Keuangan Kelly Mariana.

Menurut dia, tidak ada satu pun dalam pertimbangan maupun amar putusan MK yang menyalahkan KPU Sumsel dalam penyelenggaraan dan rekapitulasi penghitungan suara yang telah dilakukan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di KPU Sumsel pada 13 Juni 2013 menyatakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Alex Noerdin-Ishak Mekki (nomor urut 4) memenangkan pilkada yang pemungutan suaranya terlaksana pada 6 Juni 2013.

Pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki memperoleh 1.405.510 suara, mengalahkan tiga pasangan lainnya.

Pasangan Herman Deru-Maphilinda Syahrial Oesman (Derma) nomor urut 3 memperoleh 1.258.240 suara.

Selanjutnya, pasangan Eddy Santana Putra-Wiwit Tatung (ESP-WIN) (nomor urut 1) memperoleh 695.667 suara, dan pasangan nomor urut 2 Iskandar Hasan-Hafisz Tohir meraih 400.321 suara.

Namun, pada Kamis (11/7), MK membatalkan Keputusan KPU Sumsel tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel pada 13 Juni 2013 tersebut.

MK pada 11 Juli 2013 memutuskan bahwa KPU Sumsel diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Kabupaten OKU, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten OKU Selatan.

Putusan pemungutan suara ulang lantaran dalam putusan perkara nomor 79/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pasangan nomor urut tiga Herman Deru-Maphilinda Boer menyatakan bahwa pihak terkait yakni pasangan calon Alex Noerdin-Ishak Mekki terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.

Kemudian pada 4 September 2013 dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten OKU Selatan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sumsel, pasangan calon gubernur-wakil gubernur Alex Noerdin-Ishak Mekki unggul, setelah penggabungan pemungutan suara ulang 4 September 2013 dengan hasil pilkada 6 Juni 2013 dengan memperoleh 1.447.799 suara.

Disusul pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer mengantongi 1.389.169 suara, dan Eddy Santana Putra-Hj Anisja D Supriyanto mengumpulkan 507.149 suara serta Iskandar Hasan-Hafisz Tohir yang mendapatkan 341.278 suara.

KPU Sumsel melaporkan hasil pemungutan suara ulang yang telah dilakukan itu ke MK pada sidang lanjutan Senin (30/9).

Dalam sidang lanjutan itu, kuasa hukum Herman Deru-Maphilinda Boer yakni Andi Syafrani mengungkapkan bahwa dalam pemungutan suara ulang pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki melakukan pelanggaran yang sama.

Namun pada sidang Selasa (8/10), MK memutuskan menolak seluruh permohonan keberatan pemohon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel nomor urut tiga Herman Deru-Maphilinda Boer dalam pemungutan suara ulang Pilkada Sumsel tersebut.

"Menolak permohonan keberatan pemohon," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan MK dimaksud.

Pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki akhirnya dinyatakan memperoleh suara terbanyak setelah dilaksanakan penghitungan suara ulang di Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten OKU Selatan pada 4 September lalu.

Alex Noerdin-Ishak Mekki menang dengan selisih 58.630 suara dari pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer yang berada di urutan kedua berdasarkan hasil penghitungan suara setelah dihitung semuanya oleh MK.

Pasangan calon Alex Noerdin-Ishak Mekki memperoleh 1.447.799 suara, Herman Deru-Maphilinda Boer memperoleh 1.389.169 suara, selanjutnya Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto memperoleh 507.149 suara, dan Iskandar Hasan-Hafisz Tohir meraih 341.278 suara.

MK memerintahkan KPU Sumsel untuk melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya.


Tetapkan Gubernur Terpilih
"Kami tentunya akan segera menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih," kata Kelly Mariana, Komisioner KPU Sumsel pula.

Menurut dia, pihaknya akan segera rapat pleno untuk melaksanakan putusan MK itu.

Pada rapat pleno nanti, lanjutnya, KPU Sumsel akan menetapkan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dan menjadi pasangan kepala daerah terpilih.

Ketua KPU Sumsel Anisatul Mardiah mengatakan, paling lambat pada 14 Oktober 2013 pihaknya akan segera mengirimkan surat tentang penetapan pasangan kepala daerah terpilih itu ke DPRD dan Kementerian Dalam Negeri.

Diharapkan, sebelum Idul Adha ini pihaknya segera memprosesnya, dan paling lambat pada Senin (14/10) apat disampaikan SK pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumsel terpilih.

Ia mengakui, pihaknya harus berpacu dengan waktu, mengingat masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Sumsel saat ini akan segera berakhir pada 7 November 2013.

"Sudah hampir empat bulan rakyat Sumsel menantikan gubernur dan wagub terpilih melalui pesta demokrasi pada 6 Juni 2013 serta pemungutan suara ulang pada 4 September 2013. Kami sangat bersyukur telah selesai permasalahan pilkada Sumsel ini," katanya pula.

Ketua DPRD Sumsel Wasista Bambang Utoyo meminta KPU setempat dapat secepatnya menindaklanjuti putusan MK terkait pilkada Sumsel itu yang telah dibacakan oleh para hakim MK pada persidangan Selasa (8/10) sore.

"Kami akan segera mengagendakan pelantikan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumsel terpilih setelah mendapatkan surat resmi dari KPU Sumsel dan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya lagi.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang akhirnya dinyatakan kembali menang dalam pilkada di daerahnya, mengajak ketiga pasangan lainnya untuk menjalankan amar putusan MK, karena hal itu sudah merupakan kesepakatan bersama antara para kandidat dan penyelenggara pemilu.

"Alhamdulillah MK akhirnya selesai memutuskan perselisihan pilkada Sumsel," ujar Alex yang juga Ketua Partai Golkar Sumsel itu pula.

Alex pun mengajak pasangan calon kepala daerah lainnya yang kini juga masih menjabat kepala daerah, mulai sekarang dan ke depan dapat kembali bersama-sama membangun Sumsel.

Akhirnya MK pun menjawab penantian siapa pasangan pemimpin Sumsel lima tahun ke depan, yaitu pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026