Logo Header Antaranews Sumsel

DPRD siap bahas 12 Raperda Sumsel

Senin, 7 Oktober 2013 19:26 WIB
Image Print
Wakil ketua DPRD Sumsel H A Djauhari (Foto Antarasumsel.com/13/Susilawati/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan membentuk panitia khusus untuk membahas 12 rancangan peraturan daerah yang telah diusulkan pihak eksekutif setempat untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

"Kami sudah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas 12 rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah diusulkan pemerintah provinsi," kata Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan HA Djauhari di Palembang, Senin.

Adapun 12 raperda yang akan dibahas itu adalah raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung, raperda tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Sumsel tahun 2013-2033 dan rancangan perda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 2 tahun 1988 tentang PD Perhotelan Swarna Dwipa.

Kemudian raperda tentang perubahan atas perda nomor 4 Tahun 2008 tentang penyertaan modal Pemprov Sumsel dalam bentuk saham pada PT Asuransi Bangun Askrida dan raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 3 Tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik pemerintah provinsi Sumsel.

Selanjutnya raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 Tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan korban perdagangan orang di Sumsel dan raperda tentang perubahan kelima atas perda nomor 9 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, Bappeda dan lembaga teknis daerah provinsi Sumsel, ujarnya.

Ia mengatakan, selanjutnya raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 7 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja setda dan sekretariat DPRD provinsi Sumsel, raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan raperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja kesatuan pengelolaan hutan produksi provinsi Sumsel.

Untuk membahas 12 raperda ini sudah dibentuk lima pansus di DPRD Sumsel yang disesuaikan dengan komisi-komisi di lembaga legislatif itu, tutur wakil rakyat tersebut.

Ia menyatakan, komisi I menjadi pansus I, demikian juga komisi II menjadi pansus II, Komisi III adalah pansus III, komisi IV dibentuk pansus IV dan komisi V menjadi pansus V.

Kelima pansus itu anggotanya dari komisi-komisi yang ada di DPRD Sumsel, dan mudah-mudahan dengan telah dibahasnya raperda itu lebih sempurna di pemerintahan daerah dan di pemerintahan provinsi Sumsel, katanya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026