
DPRD Palembang bahas Raperda anak jalanan

Palembang (ANTARA Sumsel) - DPRD Kota Palembang sekarang ini sedang membahas Rancangan peraturan daerah tentang pembinaan anak jalanan yang diajukan Dinas Sosial Kota setempat untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
"Saat ini pengajuan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut termasuk pembinaan anak jalanan sedang diproses oleh panitia khusus," kata Ketua DPRD Kota Palembang Ahmad Novan, Jumat.
Menurut dia, setelah dibentuknya panitia khusus empat raperda, pihaknya langsung memproses dan ditargetkan akhir Oktober Peraturan daerah (Perda) itu diterbitkan.
Tentunya, penggodokan raperda untuk diterbitkan menjadi perda melalui berbagai tahapan, termasuk melakukan studi ke daerah lain dengan cara melihat petikan pasal-pasal yang tercantum.
Ia mengatakan, acuan utama penerbitan perda juga menjadi literatur yang wajib, karena sesuai ketentuan tidak boleh melampaui undang-undang.
Namun, perda hanya berperan sebagai pelengkap peraturan yang lebih tinggi, katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Palembang, Faizal mengatakan pengajuan raperda tentang pembinaan anak jalanan tersebut diharapkan menjad dasar hukum memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi generasi muda untuk mendapatkan hak mereka dari pemerintah.
Dimana sebelumnya, tidak ada aturan tentang pembinaan anak jalanan generasi muda yang kurang beruntung tersebut.
Dia menambahkan, dengan diterbitkan perda tersebut maka akan menjadi dasar pemkot dalam mengalokasikan dana untuk pembinaan anak jalanan, sehingga mereka tidak lagi mencari nafkah dengan cara mengamen atau mengemis.
Melainkan, anak jalanan dibina hingga memiliki keterampilan sesuai dengan minat dan bakat mereka.
Selama ini, pemkot setempat baru menerbitkan Perda Nomor 44 tahun 2004 Tentang Ketertiban, tidak khusus membina anak jalanan.
Akibatnya, dinas terkait kesulitan mengalokasikan program untuk membina generasi muda yang termarginalkan tersebut, katanya.
Pewarta: Oleh: Nila Ertina
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026
