Logo Header Antaranews Sumsel

KPU Sumsel minta kabupaten/kota tentukan zona kampanye

Sabtu, 28 September 2013 21:18 WIB
Image Print
Pimpinan KPU Sumsel (Antarasumsel.com/13/Susilawati)

Palembang (ANTARA Sumsel) - KPU Sumatera Selatan telah meminta KPU kabupaten dan kota segera menetapkan zona kampanye agar bisa menjadi dasar untuk penerapan dan penertiban.

"Kami sudah meminta KPU kabupaten dan kota untuk menetapkan zona kampanye," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Divisi Sosialisasi, Ong Berlian di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, pihaknya hanya mengakomodir pembagian zona yang ditentukan KPU kabupaten dan kota.

Rencananya pada 6 Oktober 2013 nanti pihaknya akan rapat koordinasi kembali bersama pemerintah daerah dan Bawaslu untuk mensosialisasikan peraturan tersebut, katanya.

Ia mengatakan berdasarkan peraturan, pembagian zona nantinya akan berbasis desa.

Artinya, setiap spanduk partai politik atau calon legislatif hanya boleh ada satu dalam satu zona atau desa/kelurahan.

Sementara mengenai sosialisasi menggunakan kartu nama atau stiker tidak menjadi masalah, karena yang diatur hanya spanduk, tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Sumatera Selatan Divisi Pengawasan Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah mulai mendata atribut dan alat peraga kampanye partai politik dan calon legislatif yang dipasang di sepanjang jalan dan lorong kabupaten dan kota di provinsi itu.

"Bawaslu sudah mengeluarkan surat edaran kepada Panitia Pangawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota agar mendata semua alat dan atribut kampanye partai politik dan calon legislatif," ujarnya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026