Logo Header Antaranews Sumsel

Pemungutan suara ulang Pilkada Sumsel

Jumat, 12 Juli 2013 16:28 WIB
Image Print
Ali A Rasyid (Antarasumsel.com/13/Susilawati)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemungutan suara ulang pemilihan gubernur-wakil gubernur Sumatera Selatan di beberapa daerah bisa menggunakan dana pilkada putaran kedua, yang telah diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi setempat.

"Untuk pemungutan suara ulang bisa saja menggunakan anggaran yang disediakan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) putaran kedua," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan,H Ali A Rasyid ketika ditanya mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pemungutan suara ulang di Palembang, Jumat.

Menurut dia, untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang itu bisa memakai anggaran yang sudah tersedia dalam APBD Sumsel untuk pilkada putaran kedua.

Jadi, tidak perlu anggaran baru, tetapi bisa menggunakan anggaran pilkada putaran kedua yang sudah disediakan di dalam APBD induk 2013, katanya tanpa menyebut besaran anggaran dimaksud.

Sebelumnya Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Kelly Mariana mengatakan, belum mengetahui berapa besaran anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.

Ia menuturkan, anggaran pemungutan suara ulang itu bisa saja menggunakan dana yang diusulkan untuk pilkada putaran kedua.

Mengenai besarannya tentu akan dihitung dulu berapa jumlahnya, katanya.

Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (11/7) memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

MK juga membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 pada 13 Juni 2013.



Pewarta:
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026