Logo Header Antaranews Sumsel

Menkumham dukung pemisahan napi narkoba di lapas

Jumat, 14 Juni 2013 14:25 WIB
Image Print
Menkumham Amir Syamsuddin (FOTO ANTARA)

Jambi (ANTARA Sumsel) - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mendukung pemisahan lembaga pemasyarakatan (lapas) antara bandar narkoba dengan pemakai.

"Saya sangat mendukung dan akan mempercepat proses program usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang merancang pemisahan lembaga pemasyarakatan (lapas) antara bandar narkoba dengan pemakai," kata Amir Syamsuddin, di Jambi, Jumat.

Hal itu dilakukan untuk memudahkan rehabilitasi khususnya kepada para narapidana pemakai pemula narkoba yang ditahan di lapas.

Menkum HAM, Amir mengakui, peredaran narkoba di lapas memang cukup tinggi dan ada 40 persen pelaku atau napi narkoba yang mendekam di dalam lapas seluruh Indonesia.

Ia juga menambahkan, memang sudah seharusnya dipilah atau dipisahkan untuk khusus korban narkoba dengan bandar di lapas.

Kemenkum HAM akan berkoordinasi dengan pihak BNN dan Kepolisian untuk mengambil langkah maksimal dalam memerangi narkoba di tanah air, khususnya didalam lapas.

Perjuangan besar adalah pemisahan napi narkoba yakni korban dan pengedar atau bandar narkoba, dan kementerian hukum dan HAM juga setuju untuk menghukum berat terhadap pelaku narkoba khususnya yang napi yang mengedarkan atau sebagai otak pelaku peredaran narkoba dari didalam lapas.

"Saya minta kepada seluruh Kanwil Hukum dan HAM di Indonesia untuk melakukan pemantauan di lapas dan minta kepada penegak hukum agar menghukumnya dengan hukuman yang berat kepada pelaku narkoba," tegas Amir Syamsuddin.

Sementara itu Kalapas Klas II A Jambi, Hendra mengatakan, pihaknya akan menunggu penerapan dan pelaksanaan pemisahan napi narkoba dari Kementerian Hukum dan HAM.



Pewarta:
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026