
Duh, mahalnya membuat akta kelahiran

....Waduh, puyeng yah. Kita mah boro-boro mikirin buat akta, untuk makan saja susah....
Sejumlah warga Pandeglang, Banten, mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan akta kelahiran bagi anak-anak mereka.
"Duh, mahalnya membuat akta kelahiran, bagaimana ini. Katanya kalau anak mau sekolah harus ada akta kelahiran," kata Badru, warga Kampung Sukasari, Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang.
Masalah pembuatan akta kelahiran ini menjadi topik obrolan santai lima orang warga, yakni Opik, Badru, Nuni, Effendi dan Oman. Bincang santai sehabis solat Isya tersebut terjadi di rumah Oman, di Kampung Pasirandu, pada Rabu malam (22/5).
"Kamarin, tetangga saya (warga Kampung Sukasari, H Karis mengurus akta kalahiran Apud (anaknya) karena akan menikah, total uang habis mencapai Rp500 ribu," kata Badru.
Uang itu, kata Badru, disetorkan ke bank sebesar Rp240 ribu, membayar denda di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rp100 ribu, transportasi dan makan-makan, termasuk untuk dua orang saksi.
"Mana sebentar lagi anak saya sekolah. Gimana kalau diminta akta untuk persyaratan. Hah, udahlah jangan dipikirin, gimana nanti saja," kata Badru, sambil tangan kananya mengambil gelas yang berisi kopi hitam dan kemudian meminumnya.
"Waduh, puyeng yah. Kita mah boro-boro mikirin buat akta, untuk makan saja susah," kata Opik, menimpali ucapan Badru.
Opik mengaku bingung dan khawatir karena saat ini mempunyai anak yang duduk di SD dan dalam beberapa tahun akan lulus. Keinginannya anaknya tersebut bisa melanjutkan ke SMP/sederajat.
"Benar tah, kalau mau masuk SMP atau MTs harus ada akta kelahiran. Kalau iya dari mana saya dapat uang untuk akta itu. Tapi waktu si Hendrik (anaknya) masuk SD mah tidak diminta akta," kata Opik, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu.
"Tapi saya gini ajalah. Kalau memang melanjutkan pendidikan harus pakai akta segala, anak saya mah dimasukkan ke pesantren saja gak ada syarat apa pun. Kita geh ingin anak pintar tapi kalau ribet harus ada akta segala mah, atuh mau gimana," ujarnya.
Effendi yang dari tadi hanya diam pun ikut bicara, "Apa pemerintah tidak punya kebijakan untuk menggratiskan pembuatan akta lagi, minimal untuk orang tidak mampu kayak kita inilah,".
"Kalau tidak bisa membuat kebijakan menggratiskan, atuh minimal akta jangan dijadikan persyaratan untuk berbagai keperluan, termasuk anak masuk sekolah. Kalau seperti ini kan repot kita. Akhirnya akan tidak sekolah. Sudahlah kita tidak sekolah masa anak juga tidak bisa sekolah gara-gara harus ada akta," kata Effendi melanjutkan.
"Ya, salah kita juga, kenapa waktu gratis kamarin tidak memaksanakan membuat akta anak," kata Nuni, yang juga menjabat Ketua RT. 03 Kampung Pasirandu, Kelurahan Pagadungan, Pandeglang.
Pemerintah, kata dia, menggratiskan pembuatan akta kelahiran sampai 2011, dan baru awal 2012 diberlakukan aturan harus ada penetapan dari pengadilan, sehingga biaya menjadi besar seperti sekarang ini.
Sebelum, adanya aturan ini, kata dia, biaya membuat akta kelahiran hanya Rp30 ribuan, untuk melengkapi persyaratan saja, seperti foto kopi kartu keluarga, KTP dan membeli materai.
"Atuh Pak RT, bukan tidak ingin kemarin juga, tapi memang biaya tidak ada. Uang Rp30 ribu bagi saya mah susah. Sehari paling dapat upah Rp30 ribu, untuk belanja dapur saja Rp20 ribu, yang Rp10 ribu untuk lain-lain, termasuk jajan anak," kata Opik, menimpali ucapai Nuni.
"Ha...ha...Iya jing Pak RT mah. Puguh saya geh bukan tidak ingin, tapi tidak punya uang. Udahlah puyeng ngomoing akta, kita ngobrol yang lain saja. Gimana Kak Opik padi kapan dipanen," kata Badru.
"Benar jing, ngobrol mah jangan yang bikin puyeng. Masalah akta, politik dan lain-lain urusan yang ngatur saja (pemerintah) kita mah nunggu aja, trus kalau bisa laksanakan kalau tidak bisa diam. Yang penting bagi kita mah bagaimana keluarga tidak kelaparan," kata Oman.
Namun, ketika disampaikan persyaratan membuat akta bagi warga berusisa satu tahun ke atas harus melalui penetapan pengadilan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), warga yang sedang kumpul itu pun sumringah.
"Yang benar, coba tolong carikan informasi sekarang biayanya berapa. Kalau di bawah Rp100 ribu mah saya akan memaksakan. Kalau perlu ngutang dulu," kata Badru.
Masih banyak
Di Provinsi Banten, masih banyak warga yang belum memiliki akta kelahiran, dan tersebar di delapan kabupaten/kota di wilayah tersebut.
Di Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang, misalnya jumlah warga yang telah mengurus akta kelahiran hanya 35 persen dan 60 persen. Kondisi di daerah ini bisa menjadi gambaran di enam kabupaten/kota lainnya di Provinsi Banten.
Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota serang, Provinsi Banten Lilus Suryanti menjelaskan sampai saat ini masih cukup banyak warga daerah tersebut yang belum memiliki akta kelahiran.
"Selama periode 2009-2013, kita baru mengeluarkan akta kelahiran sebanyak 35 persen dari jumlah penduduk daerah ini," katanya.
Kota serang, kata dia, baru berdiri pada 2009, jadi data yang ada hanya mulai dari pembentukan hingga sekarang. Sebelumnya masih dalam kewenangan pemerintah Kabupaten Serang.
Disdukcapil Kota serang, kata dia, telah menyosialisasikan agar warga membuat akta kelahiran serta melaksanakan program "jemput bola" agar masyarakat mau membuat dokumen tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pandeglang Apang Syafruddin menjelaskan, dari sekitar 1,3 juta jiwa warga Pandeglang, tidak kurang dari 40 persen yang belum punya akta.
Menurut dia, banyaknya warga yang belum memiliki akta kelahiran itu, disebabkan kurangnya kesadaran dari para orang tua untuk membuatkan akta bagi anaknya.
"Kita telah optimal melakukan sosialisasi agar warga membuat akta kelahiran, dan Pemkab Pandeglang menggratiskan pembuatan dokumen tersebut, namun kurang mendapat respon dari masyarakat," katanya.
Hingga 2011, pemerintah Kabupaten Pandeglang menggratiskan pembuatan akta kelahiran tersebut, walaun ada biaya yang harus dikeluarkan, seperti foto kopi KTP, kartu keluarga, dan surat nikah serta pembelian materai.
"Meski sudah digratiskan, namun warga banyak tidak mau mengurus akta kelahiran itu," kata Apang.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan, Banten, menyebutkan sebanyak 49.829 anak tidak memiliki akte kelahiran.
"Hingga bulan April, ada 49.829 anak di Tangerang Selatan yang tidak memiliki akte kelahiran," kata Kepala Bidang Catatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel Tuidi Sartubi.
Banyaknya warga Tangerang Selatan yang tidak memiliki akte kelahiran dikarenakan belum ada keinginan dan kemauan dalam mengurusnya.
Selain itu, warga pun merasa acuh karena akte kelahiran dianggapnya sebagai administrasi yang tidak begitu penting. Selain itu, peraturan yang mengharuskan warga untuk mengurus akte kelahiran di pengadilan bila terlambat dalam waktu satu tahun.
Namun, dengan dibatalkanya aturan tersebut oleh Mahkamah Konstitusi, maka dapat meringankan beban masyarakat dan memperpendek proses pembuatan akte kelahiran.
"Sekarang, tinggal melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar membuat akte kelahiran karena proses administrasi tidak terlalu rumit dibandingkan harus ke pengadilan," katanya.
Sementara itu, di Kota Tangerang Selatan hingga kini baru terdapat 75.071 orang yang sudah membuat akta kelahiran. "Kita harap semua warga memiliki akte kelahiran," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan UU Administrasi Kependudukan yakni masyarakat tidak perlu lagi mengurus akta kelahiran ke pengadilan meskipun sudah telat satu tahun.
"Pasal 32 ayat 2 UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Akil Mochtar.
Pasal dimaksud berbunyi pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Putusan ini atas permohonan Muntholib, warga RT 5/8 Desa Sawunggaling, Wonokromo, Kota Surabaya.
Selain itu, MK juga memutuskan kata 'persetujuan' dalam pasal 32 ayat 1 UU No 23/2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 32 ayat 1 selengkapnya menjadi laporan pelayanan kelahiran sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1 yang melampaui batas 60 hari sejak tanggal kelahiran pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat.
Pewarta: Pewarta: Sambas
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
