
Instansi publik diminta siapkan pembaca e-KTP

Instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta, wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP, termasuk "card reader"
Kebumen (ANTARA Sumsel) - Direktur Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Mursito meminta instansi publik menyiapkan alat pembaca kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"Instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta, wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP, termasuk 'card reader'," katanya di Kebumen, Jumat.
Hal itu dikatakan Mursito saat kunjungan Tim Supervisi Kemendagri dan Konsolidasi dengan Bupati Kebumen Buyar Winarso di Kebumen, terkait capaian program e-KTP di daerah selatan Jawa Tengah itu.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Jatijajar Rumah Dinas Bupati Kebumen, dan dihadiri antara lain Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catata Sipil Achmad Ujang Soegiyono, serta pejabat instansi setempat lainnya.
Ia menjelaskan tentang Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang isinya bukan menyangkut larangan memfotokopi e-KTP.
"Namun, memuat imbauan agar instansi publik menyediakan alat pembaca e-KTP," katanya.
Menurut dia, e-KTP boleh difotokopi, namun untuk penggandaan selanjutnya sebaiknya menggunakan hasil fotokopi yang pertama. Hasil fotokopi pertama e-KTP itu selanjutnya sebagai master.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menepis anggapan bahwa kualitas bilah e-KTP bermutu rendah.
Ia menjelaskan tentang kualitas bilah e-KTP yang baik, yang terdiri atas sembilan lapisan. Bilah itu di lapisan kelima. Bilah e-KTP bahkan tahan pada suhu minus 25 hingga minus 75 derajat Celsius.
Menurut dia, pentingnya para siswa SLTA yang pada 2013 sudah berusia 17 tahun atau lebih untuk melakukan rekam data bagi pembuatan e-KTP. "Termasuk santri dan ustadz di berbagai pondok pesantren, yang kemungkinan berasal dari luar daerah," katanya.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kebumen, program e-KTP sejak Maret 2012 hingga Desember 2013 telah mencapai 816.419 orang yang wajib KTP (80,8 persen).
Sisanya sebanyak 260.085 orang wajib KTP (19,2 persen), karena mereka merantau atau bekerja di luar daerah itu.
Pewarta: Pewarta: M. Hari Atmoko
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026
