
DPRD Lampung kaji Raperda pelayanan informasi publik

...Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis untuk mewujudkan good governance...
Bandarlampung (ANTARA Sumsel) - Badan Legislasi DPRD Lampung mengkaji Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Informasi Publik yang masuk dalam usul Biro Hukum dan Dinas Komunikasi dan Informatika setempat.
Ketua Banleg DPRD Lampung Firman Yani di Bandarlampung, Jumat, mengatakan bahwa hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial merupakan hak asasi manusia setiap orang, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance).
"Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Informasi Publik, dan kami sedang bahas dan dalami isi raperda itu. Tinggal satu kali pembahasan, dan mungkin segera kami tetapkan," kata Firman Yani didampingi Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Juniardi, dan Komisioner Bidang Kelembagaan Almaarif Setaf.
Juniardi menambahkan bahwa untuk menjamin pelaksanaan pelayanan pemberian informasi dan keterbukaan informasi publik yang lebih transparan, bertanggungjawab dan berorientasi kepada pelayanan masyarakat yang diberikan oleh pemerintah daerah sebagai sebuah Badan Publik, perlu menyusun sebuah kebijakan daerah yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemberian pelayanan informasi publik.
"Kami mendukung Banleg DPRD Lampung dapat segera mengesahkan raperda tersebut, sehingga apa yang menjadi kebingunan pemda dalam menerapkan regulasi internal dan panduan pelayanan informasi publik dapat terjawab," kata dia.
Ia mengemukakan bahwa "good governance" yang diimplementasikan dalam perda itu akan membantu mewujudkan efisiensi dan efektivitas pelayanan informasi publik dalam birokrasi pemerintah.
Selain itu, implementasi "good governance" dalam sektor publik akan membawa dampak yang baik kepada pemerintah dan juga masyarakat sebagai stakeholders, ujar dia.
"Transparansi informasi ini adalah maknanya termasuk transparansi anggaran. Tujuan utama adalah mewujudkan good governance melalui APBD yang transparan, partisipatif dan akuntabel. Raperda transparansi sudah diusulkan sejak 2012 dan sudah sempat dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Lampung bersama masyarakat," kata Juniardi.
DPRD Lampung juga sudah melakukan studi banding ke beberapa daerah.
Artinya, menurut dia, untuk proses pembahasan raperda itu telah dikeluarkan biaya yang lumayan besar.
"Jika Raperda ini dapat segera disahkan, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata dia.
Pewarta: Oleh: Budisantoso Budiman
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
