Logo Header Antaranews Sumsel

Sumbangan lewat media massa harus transparan

Rabu, 20 Maret 2013 13:40 WIB
Image Print
Ilustrasi - Pencari sumbangan marak (FOTO Antarasumsel.com/Nila Fuadi)

Surabaya (ANTARA Sumsel) - Pengelolaan sumbangan masyarakat melalui media massa harus profesional, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persoalan yang mengganggu kredibilitas media massa sebagai pengelolanya, kata Ketua Tim Perumus Kode Etik Filantropi Media Massa Eddy Sutedja.

"Amanah itu harus dijaga dan dipertanggungjawabkan, yakni dengan mengelola secara profesional, akuntabel dan transparan," katanya dalam kegiatan sosialisasi Kode Etik Filantropi Media Massa yang dihadiri pengelola sumbangan media massa, pimpinan redaksi dan jurnalis di Surabaya, Rabu.

Ia mengakui, dalam beberapa tahun belakangan telah tumbuh media massa melaksanakan kegiatan kedermawanan (filantropi), namun pada saat yang sama juga masih ditemui beragam persoalan terkait pertanggungjawaban pengelolaan sumbangan masyarakat tersebut.

Karena itu, pada acara yang digelar Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) bersama Persatuan Wartawan Indonesia itu Eddy menilai perlu ada kode etik filantropi bagi media massa, sehingga dapat menjadi acuan dalam mengelola sumbangan masyarakat dengan baik.

Hal senada juga diungkapkan Hamid Abidin dari PFI bahwa berdasarkan hasil penelitian Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) dan Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menyebutkan ada 147 media selama ini mengelola sumbangan masyarakat, baik yang bersifat tetap maupun temporer.

Media massa, menurut dia, dinilai sukses menggalang dan menyalurkan sumbangan masyarakat, meskipun masih ditemukan pula sejumlah kelemahan dalam mengelola dana sumbangan tersebut.

Kelemahan itu di antaranya terkait dengan pelaporan dana, kurangnya keterlibatan donatur, ketidaktepatan alokasi sumbangan, lemahnya kapasitas tenaga pengelola, tidak menggunakan rekening khusus, tidak memiliki izin, mencampuradukkan sumbangan masyarakat dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) media bersangkutan.

"Bahkan, ada bantuan masyarakat yang disalurkan untuk kepentingan partai politik," kata Hamid seraya meminta ada peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan sumbangan masyarakat di media massa melalui regulasi eksternal dan internal.

Upaya melalui regulasi eksternal dilakukan melalui advokasi dan merevisi kebijakan serta aturan hukum agar mendukung profesionalisme media dalam mengelola sumbangan, sedangkan regulasi internal dengan membuat kode etik, pedoman perilaku atau pedoman akuntabilitas sebagai rujukan bersama dalam mengelola sumbangan serta mengatur hal-hal sifatnya etis yang tidak bisa diatur oleh kebijakan atau peraturan.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026