Logo Header Antaranews Sumsel

Sidang kasus pembakaran Mapolres segera digelar

Senin, 18 Maret 2013 15:02 WIB
Image Print
Kerusuhan di Mapolres OKU (Foto Antarasumsel.com/ist)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sidang kasus pengrusakan dan pembakaran Markas Kepolisian Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang dilakukan anggota Artileri Medan, Martapura pada 7 Maret 2013 segera digelar di pengadilan militer setempat.

Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji ketika dihubungi di Palembang, Senin mengatakan, sidang kasus tersebut segera dilaksanakan dan waktu serta tanggalnya belum ditetapkan.

Yang jelas paling lambat awal April 2013 karena sekarang ini masih dalam pembahasan.

Menurut dia, ada dua tersangka yang akan disidang dari 20 ditetapkan dalam kasua penyerangan Mapolres OKU itu.

Memang, sebelumnya hanya enam tersangka tetapi beberapa hari lalu ada penambahan 14 anggota sehingga jumlahnya tercatat 20 orang termasuk dua yang segera disidang.

Mengenai sidang tersendiri dilaksanakan di Palembang dan Medan karena seorang diantaranya perwira yang mengadilinya di Sumatera Utara.

Tersangka yang melakukan penyerangan itu diantaranya Serma FTH, Praka DM, Sertu IR, Koptu EY, Mayor IA dan Pratu TM.

Sementara mengenai hukumannya sendiri, dia mengatakan, tergantung tingkat kesalahan mereka dan nantinya akan diputuskan melalui pengadilan militer.

Yang jelas, pihaknya tetap menerapkan disiplin dan bila ada prajurit yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai hukum berlaku.

Disiplin sebagai modal utama dalam TNI sehingga itu harus selalu ditegakan, tambah dia.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026