
Jangan terkecoh iklan obat ajaib

Depok (ANTARA Sumsel) - Bambang hingga kini urung menjalani operasi jantung bypass, padahal para dokter sudah memastikan bahwa pembedahan adalah satu-satunya cara untuk mengatasi penyempitan pembuluh darahnya.
Keengganan pria usia 60-an itu menjalani operasi jantung, selain karena biaya, terutama rasa takut yang diperburuk oleh banyak info dari mulut ke mulut, juga iklan-iklan yang beredar di media cetak dan elektronik serta pengobatan alternatif/herbal yang menawarkan kesembuhan secara instan.
"Saya pernah diberitahu bahwa di Tangerang ada pengobatan alternatif untuk penyakit jantung, yakni hanya diusap dengan kapas basah di dada, lalu bisa sembuh. Saya ingin mencobanya," katanya.
Belakangan ini iklan-iklan obat baik paten maupun alternatif/herbal yang menjanjikan kesembuhan 'ajaib', bahkan bagi segala macam penyakit, padahal belum diuji kemanjurannya di laboratorium, kian marak beredar di media-media cetak, elektronik dan online.
Terkait dengan iklan-iklan tersebut Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Padang meminta masyarakat agar lebih rasional dan tidak tergiur oleh iklan produk obat yang tidak rasional dan cenderung menyesatkan.
"Pada prinsipnya setiap obat yang dijual bebas di masyarakat boleh dipromosikan melalui iklan, namun produsen tetap harus tunduk pada aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Kepala Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Padang, Asrianto.
Dia juga mengingatkan, jika ada iklan obat yang berisi testimoni bahwa setelah mengonsumsi produk tersebut langsung sembuh, jangan mudah percaya karena pengaruh obat sifatnya individual. "Manfaat obat tidak dapat diketahui hanya merujuk pada pendapat seseorang saja, karena harus melalui penelitian di laboratorium oleh tenaga yang berkompeten."
Menurut Asrianto, sifat obat dalam menyembuhkan suatu penyakit memiliki tahapan dan tidak ada yang langsung sembuh.
"Setiap iklan tentang produk obat yang ditayangkan di media masa harus lolos seleksi Badan POM. Namun memang masih ada iklan obat yang beredar tanpa sepengetahuan Badan POM dan hal itu jelas melanggar aturan. Pengawasan terhadap iklan-iklan itu merupakan kewenangan Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Sementara itu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan, selama tahun 2012 ditemukan 451 kasus pelanggaran dan 134 kasus di antaranya telah ditindak-lanjuti secara pro justitia, kata Menteri Kesehatan RI, dr Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, saat Pencanangan Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI).
"Saya berharap gerakan ini dapat meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran obat dan makanan ilegal, sehingga mengedukasi mereka untuk menyadari haknya mendapatkan informasi yang benar dan mampu menghindari risiko masalah kesehatan akibat mengkonsumsi produk-produk tersebut," katanya.
Ketua Umum PB IDI Zaenal Abidin juga menegaskan, tidak ada metode pengobatan yang bisa menjamin kesembuhan pasien, kecuali kekuasaan Tuhan. "Dalam dunia kedokteran hanya ada istilah upaya maksimal."
Bahkan tindakan medis yang diambil berdasarkan kejadian pun, menurut dia, tidak bisa menjamin kesembuhan pasian. Mestinya iklan-iklan obat yang menawarkan kesembuhan diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar tak menyesatkan masyarakat.
"Promosi obat yang berlebihan membuat orang terpikat dan kurang rasional," kata Deputi Bidang Pengawasan Produk Trapeutik dan Napza BPOM, A. Retno Tyas Utami. Produsen obat memanfaatkan rasa sakit yang diderita pasien dengan menawarkan khasiat yang terkadang tak masuk akal seperti menampilkan pengalaman atau testimoni pasien secara berlebihan.
Iklan obat yang baik, ujarnya, hendaknya seimbang antara edukasi dan kepentingan komersial. Sayangnya, banyak pengusaha yang menayangkan iklan obat yang tidak sesuai dengan kenyataan. Meski ada iklan yang sudah dipotong oleh BPOM, namun yang ditayangkan malah iklan yang masih utuh.
Dia menyebutkan, iklan obat yang perlu diwaspadai adalah yang menawarkan obat keras tanpa resep dokter, informasi dalam iklan berlebihan dan menyesatkan, menawarkan harga yang jauh lebih murah, hingga menjanjikan cepat sembuh, efek instan dan menawarkan garansi.
Pegang dua pedoman
Sesungguhnya pengawasan terhadap iklan yang beredar dilakukan BPOM dan jika ada yang tidak sesuai, badan ini memberikan peringatan keras dan menarik iklan. Hanya saja BPOM tidak bisa memberikan sanksi kepada media bersangkutan, karena bukan wewenang BPOM.
Menurut Retno, iklan obat yang baik harus mengandung tiga hal yakni obyektif, lengkap dan tidak menyesatkan.
Data dari Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM DIY menunjukkan, dari 232 iklan obat tradisional yang dipantau selama 2012, 58,62 persen di antaranya (136 iklan) telah memenuhi peraturan. Sisanya, 41,38 persen (96 iklan) melanggar peraturan dan kriteria yang ditentukan.
Dari seluruh temuan tersebut hingga akhir 2012 lalu kata Hatmoko, Kepala Balai Besar POM DIY, 31 iklan sudah mendapatkan tindak lanjut berupa surat peringatan. Pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran produk obat-obat tradisional ini. Pasalnya produk obat tradisional semakin beragam dan semakin diminati masyarakat.
Indonesia yang beriklim tropis merupakan surga aneka hayati obat tradisional. Hasil penelitian menunjukkan, tahun 2007 saja potensi obat tradisional di Indonesia mencapai Rp3 triliun dan naik signifikan pada 2008 menjadi Rp10 triliun.
Saat ini, katanya, di Indonesia sedikitnya ada 1.036 industri obat tradisional yang memiliki izin dan 129 diantaranya merupakan industri skala besar, sedangkan 907 sisanya industri kecil.
Perkembangan pesat obat tradisional ini dipacu oleh adanya anggapan bahwa herbal aman karena bahan dasarnya berasal dari alam dan merupakan warisan nenek moyang yang sudah ada sejak lama serta bahan-bahannya mudah ditemukan di alam Indonesia. Benarkah produk herbal termasuk jenis obat-obatan yang aman dikonsumsi?
Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir Osmena Gunawan membenakan bahwa obat-obatan herbal diracik dari bahan-bahan tumbuhan, tapi belum tentu halal ketika dikonsumsi. Ia beralasan, ketika diolah obat tersebut dicampur dengan bahan atau zat aktif lainnya.
Di sinilah titik rawan kehalalan dari obat herbal. Tambahan luar untuk obat herbal yang diminum, seperti kapsul pembungkus serbuk herbal, jika terbuat dari bahan yang tidak halal, obat herbal yang diminum menjadi tidak halal. "Untuk itu, perlu juga memperhatikan bahan-bahan luar dari obat herbal," katanya.
Kepala Badan POM Surabaya, Endang Pudjiwati juga mengingatkan, sudah saatnya masyarakat mawas diri dan mampu melindungi diri sendiri dari hal hal yang berbahaya akibat penggunaan obat tradisonal.
Agar masyarakat terhindar dari obat tradisional yang tidak tepat dan dan merugikan kesehatan, maka ada dua pedoman pokok yang harus dipegang sesuai keputusan Menkes. Pertam, iklan obat tradisional tidak boleh memuat pernyataan kesembuhan dari seseorang, anjuran atau rekomendasi dari profesi kesehatan, peneliti, sesepuh, pakar, panutan, dsbnya.
Kedua, iklan obat tradisional tidak boleh menawarkan hadiah atau memberikan pernyataan garansi tentang khasiat dan kegunaan obat tradisional.
Yang tidak kalah pentingnya, cara penyajian informasi harus baik dan pantas serta tidak boleh menimbulkan persepsi khusus di masyarakat yang mengakibatkan penggunaan obat tradisional yang berlebihan dan tidak benar. Bagi produsen, mencari untung tidak seharusnya dengan menghalalkan segala cara.
Pewarta: Oleh: Illa Kartila
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026
