Logo Header Antaranews Sumsel

Raperda inisiatif DPRD ditunda pengesahannya

Selasa, 26 Februari 2013 15:02 WIB
Image Print
Edward Jaya (Foto Antarasumsel.com/13/Humas DPRD Sumsel)

Palembang (Antara Sumsel) - Sejumlah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Sumatera Selatan yang diusulkan, ada dua ditunda pengesahannya untuk menjadi peraturan daerah, karena masih membutuhkan pembahasan lebih mendalam.

Ditundanya pengesahan dua raperda itu disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumatera Selatan Wasista Bambang Utoyo di Palembang, Selasa.

Dua raperda yang ditunda pengesahaannya itu yakni pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) terpadu, dan tentang pengendalian penggunaan jalan umum, jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan.

Sementara empat raperda yang disetujui yakni tentang kelompok tani dan gabungan kelompok tani, penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak, raperda pelayanan publik dan raperda masalah perubahan Perda No.7 Tahun 2011 tentang tata cara penyusunan program legislasi daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV Edward Jaya mengatakan, ditundanya pengesahan raperda pengendalian penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan, karena banyak draf akademik dalam raperda itu yang kurang dan butuh pembahasan lebih dalam.

Ia mencontohkan, untuk angkutan perkebunan juga menyangkut kehutanan, tetai sampai saat ini belum ada aturan membahas tentang kualifikasi kayu yang bisa diangkut atau tidak.

Begitu juga angkutan pertambangan, sekarang ini sudah ada temuan tentang mineral logam.

"Kita tidak ingin hanya batu bara saja, jangan sampai setelah perda ini disahkan nanti direvisi lagi," katanya.

Ia menyatakan, di dalam raperda itu akan mengatur kewajiban perusahaan pertambangan dan perkebunan untuk membuat jalan khusus.

Sehubungan dengan hal itu mereka minta tambahan waktu untuk membahasnya. Setidaknya dalam waktu satu bulan untuk melengkapi bahan-bahan dan kajian hukum, tuturnya.

Sementara anggota Pansus I Arwani Deni menjelaskan, penundaan raperda tentang DAS terpadu, karena anggota pansus belum puas dengan naskah akademik.

Jika dipaksakan untuk disahkan, maka tidak akan maksimal. Misalnya di draf raperda itu tidak mengakomodir nilai-nilai lokal, ujarnya.

Pansus itu akan berkoordinasi lagi dengan Universitas Sriwijaya sebagai pihak yang membuat draf raperda tersebut.

Penundaan tersebut bisa dipahami oleh Pemerintah Provinsi setempat, kata Gubernur Sumsel H Alex Noerdin menambahkan.(SUS)



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026