Logo Header Antaranews Sumsel

Ini Hambalang bukan soal Anas yang terbuang

Minggu, 24 Februari 2013 23:36 WIB
Image Print
Anas Urbaningrum (FOTO ANTARA)
....Tafsian lepasnya adalah Anas dapat membuka rahasia-rahasia partai yang mungkin saja terkait dengan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka, yaitu proyek Hambalang....

Jakarta (Antara Sumsel) - Dunia maya diramaikan dengan kata "Anas", segera setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan penerima hadiah atau janji terkait pembangunan pusat olahraga Hambalang dan proyek lainnya.

Tercatat lebih dari 45 ribu tautan yang memuat kata "Anas" beredar di dunia maya sejak Jumat (22/2) berdasarkan perhitungan analytics.topsy.com.

Nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mencuat bukan hanya karena diberitakan oleh portal berita, melainkan juga diperbincangkan di media sosial seperti Facebook atau Twitter, kata "Anas" juga dipadankan dengan kata "monas" mengingat ia pernah membuat pernyataan terkait monumen lambang ibu kota negara.

"Saya yakin, satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Maret 2012.

Bandingkan dengan kata "Hambalang" yang sesungguhnya menjadi perkara yang diusut oleh KPK.

Kata "Hambalang" hanya memiliki lebih kurang 3.300 tautan di dunia maya pascapengumuman penetapan Anas sebagai tersangka, artinya kurang populer dibanding kata "Anas".


Soal hukum
Penantian masyarakat mengenai apakah KPK akan menetapkan tersangka baru dalam proyek Hambalang sejak kasus itu diselidik KPK pada 2011 terjawab pada Jumat (22/2) dengan pengumuman yang disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, termasuk hari ini mengenai penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," katanya di gedung KPK Jakarta, Jumat (22/2).

Oleh KPK, AU alias Anas Urbaningrum dipersangkakan melanggar pasal penerimaan suap atau gratifikasi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf a adalah mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya; sedangkan pasal 12 huruf b menyebutkan hadiah tersebut sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Ancaman pidana pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Sedangkan pasal 11 adalah penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan atau pidana denda Rp50-Rp250juta.

Informasi yang dikumpulkan, KPK menduga Anas menerima hadiah barang dan uang saat ia masih menjabat sebagai anggota Komisi X DPR yang antara lain membawahi bidang pendidikan, pemuda dan olahraga.

"Dengan demikian, proses yang telah dilakukan oleh KPK menyimpulkan berdasarkan bukti-bukti yang ada sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang menyimpulkan saudara AU diduga melanggar pasal yang tadi sudah disampaikan," tambah Johan.

Bentuk hadiah barang yang paling gencar dibicarakan adalah mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B 15 AUD.

Pemberian mobil tersebut bahkan dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

"Untuk mobil Harrier sudah ada, tapi itu di bawah Rp1 miliar karenanya perlu pendalaman," kata Adnan, Rabu (13/2).

Selain Harrier, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang sudah divonis 4 tahun 10 bulan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Palembang juga meyakini ada penyerahan uang Rp100 miliar dari PT Adhi Karya untuk Anas melalui orang dekat Anas, Machfud Suroso, yang juga Komisaris PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang.

Imbalan itu merupakan balas jasa karena mengusahakan kemenangan Adhi Karya dalam tender pada akhir 2010, Nazar juga mengatakan bahwa Anas menerima sekitar 1 juta dolar AS pada Maret 2011 dari proyek Wisma Atlet Palembang.

Proyek lain yang disebut-sebut terkait Anas adalah dua proyek pembangkit listrik senilai Rp 2,2 triliun di Kalimantan dan Riau yang dimenangi PT Adhi Karya dan PT Rekayasa Industri.

Masih ada proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang dibiayai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008 dengan tersangka istri Nazaruddin yaitu Neneng Sri Wahyuni yang mengaku bahwa Anas Urbaningrum sebagai pemegang saham mayoritas PT Anugerah Nusantara selaku perusahaan yang diduga mengatur proyek senilai total Rp8,93 miliar.

Namun dalam berbagai kesempatan, termasuk saat diperiksa di KPK terakhir kali pada 4 Juli 2012, Anas membantah tudingan Nazaruddin tersebut.

"Salah satu pembahasan adalah saya ditanya apakah ada pertemuan dengan orang PT Adhi Karya, saya jawab tidak pernah," ungkap Anas seusai pemeriksaan tersebut.

Sedangkan mengenai Harrier, pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan bahwa kliennya memang membeli mobil tersebut dengan cara mencicil dari Nazaruddin pada Agustus 2009, namun Anas sudah menjual mobil itu pada Juli 2010 sehingga persoalan mobil dianggap selesai.

"Yang biasa dilakukan oleh KPK adalah melakukan pelacakan aset dan meminta surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mencari tahu apakah ada transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka, langkah ini juga akan ditempuh oleh penyidik KPK," ungkap Johan.

Penetapan Anas sebagai tersangka bahkan didahului dengan munculnya dokumen "draft" surat perintah penyidikan (sprindik) pada Sabtu (9/2) yang menuliskan bahwa Anas Urbaningrum menjadi tersangka proyek Hambalang dengan ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja.

Menindaklanjuti kebocoran tersebut, KPK pun pada Kamis (21/2) membentuk Komite Etik untuk mengusut pembocor "draft" sprindik tersebut.

Padahal selain perkara pemberian suap dalam proyek Hambalang, KPK juga masih menyidik penyalahgunaan kewenangan penyelenggara negara yang menyebabkan kerugiaan keuangan negara dan memperkara diri sendiri dengan dua orang tersangka yaitu mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Ancaman pidana yang dihadapi keduanya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.

Artinya masih banyak persoalan hukum dalam proyek Hambalang yang menjadi pekerjaan rumah KPK.


Soal politik
Perkara Hambalang akhirnya tidak bisa dilepaskan dari ranah politik mengingat pejabat negara yang menjadi tersangka dalam kasus itu berasal dari partai penguasa yaitu Partai Demokrat.

Anas Urbaningrum sendiri telah mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Sabtu (23/2), menyusul sejawatnya mantan sekretaris Dewan Pembina dan sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng.

"Kalau saya punya status hukum sebagai tersangka maka saya akan berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Anas di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Jakarta, Sabtu.

Anas sendiri mengendus ada hal yang tidak semestinya dalam penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

"Saya baru berpikir saya akan punya status hukum di KPK ketika ada semacam desakan agar KPK segera memperjelas status hukum saya, saya jadi tersangka di KPK setelah saya dipersilakan untuk lebih fokus berkonsentrasi menghadapi masalah hukum di KPK, berarti saya sudah divonis punya status hukum yang dimaksud tentu tersangka, apalagi saya tahu beberapa petinggi partai yakin betul pasti minggu ini Anas menjadi tersangka," kata Anas.

Pernyataannya tersebut merujuk pada hasil rapat partai tersebut pada Jumat (8/2) yang disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tentang delapan langkah penyelamatan partai.

"Sementara langkah penyelamatan diambil Ketua Majelis Tinggi, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diberi kesempatan untuk memfokuskan diri menghadapi masalah dugaan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Partai Demokrat siap memberi bantuan hukum kepada Anas," kata SBY.

Tapi Anas juga menyatakan akan mengambil langkah.

"Hari ini saya nyatakan ini baru permulaan, ini baru awal langkah-langkah besar, ini baru halaman pertama, masih banyak halaman-halaman berikutnya yang akan kita buka dan baca bersama untuk kebaikan kita bersama, jadi ini bukan tutup buku ini pembukaan buku halaman pertama," ungkap Anas.

Tafsian lepasnya adalah Anas dapat membuka rahasia-rahasia partai yang mungkin saja terkait dengan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka, yaitu proyek Hambalang.

Namun KPK pun diminta untuk hati-hati agar tidak menjadi alat untuk mencelakakan orang lain seperti yang dituliskan Anas dalam status "BlackBerry messenger" yaitu "nabok nyilih tangan" yang secara harfiah artinya memukul dengan meminjam tangan orang lain.

"Penanganan kasus ini tidak ada urusannya dengan partai atau politik, karena baru sekarang ditemukan dua alat bukti yang cukup, bukan karena pesanan atau intervensi," kata Johan Budi berupaya meyakinkan.

Masyarakat agaknya menunggu kelanjutan langkah KPK untuk mengungkapkan kasus korupsi Hambalang, dan jagat maya bukan hanya mengurus Anas yang tampaknya terbuang dari partai.(D017)



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026