
Mantan Dirut Merpati Nusantara diputus bebas

....Menyatakan terdakwa Hotasi D.P Nababan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer dan subsider...
Jakarta (Antara Sumsel) - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 mantan direktur utama PT Merpati Nusantara (MNA) Hotasi Nababan diputus bebas.
"Menyatakan terdakwa Hotasi D.P Nababan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer dan subsider sehingga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam hak kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim Pangeran Nababan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Dalam perkara tersebut jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Hotasi dengan empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan subsider yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan merugikan keuangan negara.
Perbuatan Hotasi untuk mendatangkan 2 pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada Desember 2006 meski tidak tercantum dalam rencana kerja anggaran perusahaan tahunan (RKAT) 2006 dan membayar "security deposit" (uang jaminan) sebesar 1 juta dolar AS sebagai jaminan pembelian pesawat kepada perusahaan penyewaan pesawat Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) melalui transfer langsung ke rekening kantor pengacara Hume and Associaties PC pada Bank Mandiri dianggap tidak melanggar hukum.
"Perbuatan Hotasi yang membayar sewa pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dan membayar 'security deposit' sudah dilakukan dengan hati-hati, dengan itikad baik, sesuai kondisi perusahaan dan dengan informasi yang dinilai cukup sehingga unsur melanggar 'good governance' tidak terbukti dan tidak melanggar hukum," tambah hakim.
Artinya majelis hakim tidak melihat ada niat Hotasi yang bertujuan untuk memperkaya TALG dengan membayar "security deposit" sebesar 1 juta dolar AS sehingga unsur menguntungkan diri tidak terbukti melawan hukum.
"Tidak adil untuk membandingkan manajemen perusahaan besar dengan PT MNA yang kerap terlambat membayar dalam menilai risiko bisnis karena tidak mudah untuk PT MNA untuk membayar, pilihannya adalah 'take it or leave it' apapun pilihannya adalah harus ada risiko yang dihadapi kalau 'take it' akhirnya harus siap untuk membeli dari perusahaan yang belum diketahui reputasinya," tambah hakim.
Menurut hakim, kondisi keuangan PT Merpati Airlines (MNA) pada 2006 tidak baik karena aktiva adalah Rp672 miliar, utang Rp2,16 triliun, modal Rp1,49 triliun dan rugi Rp243 miliar karena produksi rendah tetapi biaya produksi tinggi terutama untuk membiayai sumber daya manusia yaitu 3.000 orang dengan jumlah pesawat sangat sedikit yaitu kurang 25 pesawat.
Sehingga dalam setiap rapat direksi terus dibahas untuk pengadaan pesawat dengan RKAT 2006 menganggarkan pengadaan pesawat jenis Boeing 737-200 dan bukan pengadaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan 737-500, namun RKAT 2006 tersebut diatur secara fleksibel.
"PT MNA kerap mencari pesawat keluar negeri tapi rendahnya kinerja menyebabkan PT MNA sering mengalami kegagalan, sampai PT MNA menugaskan Tony Sudjiarto sebagai GM Aircraft Procurement untuk mencari pesawat dan memasang iklan di speednews.com sejak awal 2006.
Pesawat 737-400 dan 737-500 yang diinspeksi Tony ternyata milik Lehman Brother yang akan dijual kepada TALG.
Setelah pembicaraan lewat teleconference dan surat elektronik akhirnya disetujui Lease Agreement Summary of Term (LASOT) bahwa PT MNA wajib membayar security deposit ke kantor Hume sebesar 500 ribu dolar AS untuk satu pesawat sebagai jaminan, PT MNA harus bayar security deposit satu hari setelah TALG melakukan perjanjian dengan East Dover Ltd selaku pemilik pesawat Boeing 737-500 dan TALG wajib mengembalikan security deposit secara bila TALG tidak berhasil mendatangkan pesawat.
Namun pada kenyataannya TALG gagal memberikan pesawat sesuai janji karena melakukan wanprestasi (pengingkaran perjanjian) terhadap PT MNA akibat uang 1 juta dolar AS itu disalahgunakan oleh John C Cooper sebesar 810 ribu dolar AS dari Hume dan Alan Messner dari TALG sebanyak 190 ribu dolar AS.
PT MNA mengajukan gugatan terhadap John C Cooper dan Alan Messner untuk mengembalikan uang termasuk bunga dan bahkan meminta jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara untuk ke pengadilan di Amerika Serikat menuntut kedua orang tersebut.
Namun hakim anggota 1 Hendra Yosfin memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut yang menganggap bahwa Hotasi terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menurut hakim anggota 1, Hotasi bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider karena dalam pengadaan sewa pesawat tidak tercantum dalam RKAT 2006 dan pembayaran security deposit sebesar 1 juta dolar AS berdasarkan nota dinas Toni Sudjiarto dan 'due dilligence' dari Lawrence Siburian yang minimal padalah Toni tahu security deposit digunakanuntuk hal lain dan belum melengkapi pengurusan syarat lain," kata Hendra Yosfin.
Menurut Hendra, Toni sudah mengetahui security deposit digunakan sebagai uang muka kepada East Dover pesawat dengan Hotasi mengeluarkan disposisi nota dinas pengeluaran uang tersebut sehingga direksi lain tidak tahu uang tersebut digunakan untuk jaminan ke East Dover selain Hotasi dan Toni.
"Hotasi dan Toni tahu bahwa TALG belum ada hak atas pesawat tapi tetap menandatangani 'lease agreeement' sehingga seolah-olah TALG sudah mempunyai pesawat dan tidak meneliti apakah benar TALG sudah melakukan perjanjian pembelian antara TALG dengan East Dover," ungkap Hendra.
Menanggapi keputusan tersebut, Hotasi diwakili pengacaranya Juniver Girsang menyatakan menerima putusan tersebut.
"Kami sepakat menerima secara absolut putusan yang dibacakan majelis hakim, terima kasih majelis sepanjang proses pengadilan," kata Juniver
Sementara jaksa penuntut umum Franky Son mengatakan pikir-pikir.
Hotasi usai pemeriksaan mengatakan bersyukur atas vonis tersebut.
"Saya dan keluarga bersyukur kepada Tuhan, majelis hakim tegas mengambil keputusan ini, masih ada hukum di republik ini yang bisa melihat keputusan berdasarkan adil dan benar," jelas Hotasi.(D017)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
