
Pengunjukrasa datangi Mapolda Sumsel

Palembang (Antara Sumsel) - Sejumlah warga unjuk rasa mendatangi Mapolda Sumatera Selatan menuntut dihentikan kriminalisasi aktivis dan petani, serta pelaksanaan Pasal 33 Undang-undang Dasar Tahun 1945.
"Aksi solidaritas untuk aktivis dan petani dan penegakan Pasal 33 UUD 1945 ini dilakukan serentak secara nasional," kata Koordinator Lapangan Front Buruh Rakyat Sumsel Bersatu, Fuad Kurniawan ketika berorasi di depan Markas Kepolisian Daerah Sumsel, di Palembang, Kamis.
Menurut dia, perjuangan petani mendapatkan hak atas lahannya kerap menjadi sasaran tindakan represif aparat, bahkan puluhan aktivis dan petani secara nasional kini berurusan dengan hukum.
Kriminalisasi perjuangan petani itu tentunya bentuk dari ketidak berpihakan pemerintah terhadap rakyat.
Ia mengatakan, bukan hanya aktivis dan petani mengalami kriminalisasi, tetapi buruh dan kaum miskin lainnya juga demikian.
Karena itu, pihaknya menuntut pemerintah konsisten menjalankan amanat konstitusi terutama Pasal 33 UUD 1945 dan melaksanakan UU Pokok Agraria Tahun 1960.
Dia menjelaskan, kedua undang-undang tersebut mengatur bagaimana pemerintah bersikap terhadap kepentingan rakyat, bukan mengutamakan keinginan pemilik modal.
Dalam Pasal 33 UUD 1945 salah satunya menegaskan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hal senada juga disampaikan perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Dedi dalam orasinya mengatakan tindakan represif terhadap aktivis buruh juga kerap dilakukan oknum aparat.
"Kami menuntut agar regulasi yang diterbitkan pemerintah juga berpihak kepada rakyat,"katanya.
Sementara Front Buruh Rakyat Sumsel Bersatu tersebut terdiri atas organisasi-organisasi pro demokrasi, Kasbi, Partai Rakyat Demokratik, Serikat Rakyat Miskin, Liga Mahasiswa untuk Demokrasi, Aliansi Jurnalis Independen Palembang.
Aksi diawali dengan berkumpul di Bundaran Air Mancur Palembang berjalan kaki ke Markas Polda Sumsel.(Nila)
Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
