
Pemerintah harus perketat ekspor timah

Pangkalpinang (ANTARA Sumsel) - Pengamat pertimahan Indonesia, Bambang Herdiansyah, mengatakan pemerintah harus memperketat ekspor timah melalui penerapan terhadap peraturan yang berlaku.
"Walaupun Permendag Nomor 78 Tahun 2012 baru akan berlaku Juli 2013, mulai awal tahun ini sudah dilakukan persiapan-persiapan untuk pelaksanaannya agar berjalan sesuai dengan yang diharapkan," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu.
Dikatakan kondisi itu patut dicermati karena PT Timah sebagai perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) terbesar di Indonesia, khususnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, justru mengalami penurunan ekspor dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2010, kata dia, ekspor timah batangan PT Timah sebesar 37.958 metrik ton (MT) dan pada tahun 2011 sebesar 37.154 MT.
Sementara itu, gabungan smelter mengalami peningkatan signifikan, yakni pada tahun 2010 sebesar 47.911 MT naik menjadi 52.812 MT pada tahun 2011.
Jumlah ekspor tersebut, kata dia, hanya timah batangan, dan belum termasuk logam timah yang berbentuk wire, bars, solder, dan bentuk lainnya, tentunya akan mendapat angka ekspor jauh lebih besar dari angka tersebut, katanya.
"Pemerintah pusat harus bergerak cepat menyelamatkan situasi ini. Angka tersebut menunjukkan 'illegal mining' di Babel masih terjadi dan tidak dapat ditekan bahkan kegiatannya cenderung meningkat," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa ekspor timah asal Indonesia pada bulan Desember 2012 mengalami kenaikan 9,4 persen atau menjadi 8.689,2 ton dibandingkan ekspor pada bulan November 2012 yang sebesar 7.946 ton.
Sementara itu, Bambang menyebutkan dari data PT Timah ekspornya pada 2012 sekitar 28.364 MT, sedangkan untuk PT Kobatin pada tahun 2012 berkisar 6.000--7.000 MT. Artinya, perusahaan swasta timah gabungan atau smelter kembali mendapatkan angka lebih dari 60.000 MT dan lebih besar dari ekspornya pada tahun 2011.
Hal itu, kata dia, patut diwaspadai oleh pemerintah pusat karena terjadi kerugian negara yang sangat besar. Masalahnya, pasir timah yang dihasilkan smelter sangat meragukan berasal dari IUP-nya sendiri.
"Total IUP hanya berkisar 3 persen dari seluruh IUP yang ada di Babel," katanya.
Menurut dia, kemungkinan bijih timah smelter berasal dari IUP PT Timah dan wilayah yang dilarang, seperti hutan lindung dan hutan produksi, yang belum keluar izin pinjam pakainya.
Dalam banyak kasus yang sudah terjadi, lanjut dia, IUP PT Timah yang ada di hutan produksi dan belum keluar izin pinjam pakainya, sudah dirambah oleh penambang liar sehingga cadangan timah perusahaan di wilayah tersebut banyak yang rusak.
"Kondisi itu sangat merugikan negara dari segi pendapatan dan merusak lingkungan," katanya menandaskan.
Dia berharap ekspor timah pada tahun ini akan diperketat dengan keluarnya peraturan Menteri Perdagangan yang baru, yaitu Permendag Nomor 78 tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah sebagai revisi Permendag Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ekspor Timah Batangan.(ANT)
Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
