Logo Header Antaranews Sumsel

Apalagi setelah RSBI?

Jumat, 11 Januari 2013 00:25 WIB
Image Print
Ilustrasi.(FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengabulkan permohonan penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di sekolah-sekolah pemerintah karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan bentuk liberalisasi pendidikan.

MK mengabulkan permohonan sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan untuk menguji pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional yang tidak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) karena mahal.

Orang tua murid yang mengajukan "judicial review" adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria dan Milang Tauhida bersama sejumlah aktivis pendidikan yaitu Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo dan Febri Antoni Arif.

"RSBI merupakan bentuk baru liberalisasi dan dualisme pendidikan serta berpotensi menghilangkan jati diri bangsa dan diskriminasi adanya biaya yang mahal," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1).

Setelah putusan MK tentang RSBI itu dijatuhkan, kini masih tersisa satu pertanyaan. Yaitu, apa lagi setelah pasal tentang RSBI yang akan dibatalkan oleh MK?

Pertanyaan itu bukannya tanpa dasar. Sebab, putusan tentang RSBI itu merupakan "judicial review" keempat yang diajukan dan dikabulkan oleh MK terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sebelumnya, MK juga mengabulkan "judicial review" terhadap adalah pasal 49 tentang anggaran pendidikan, pasal 53 tentang Badan Hukum Publik dan pasal 55 tentang bantuan bagi sekolah swasta.

Pengamat pendidikan Darmaningtyas mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus status RSBI merupakan tamparan bagi DPR yang mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Kalau DPR merasa, seharusnya ini tamparan keras bagi mereka. Namun, DPR kan sering tidak peduli jadi tidak akan merasa," kata Darmaningtyas.

Pengurus Majelis Luhur Taman Siswa itu mengatakan sebagai lembaga yang hanya menjalankan undang-undang, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan justru tidak perlu merasa tertampar atas putusan MK itu.

Sebab, menurut dia, lembaga yang membuat dan mengesahkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional adalah DPR, sehingga seharusnya penghapusan status RSBI menjadi tamparan bagi lembaga legislatif.

"Apalagi, putusan MK tentang RSBI ini merupakan 'judicial review' keempat terhadap Undang-Undang Sisdiknas yang diajukan ke MK dan keempatnya dikabulkan. Itu menunjukkan bahwa Undang-Undang Sisdiknas bermasalah," ujarnya.

Tak Perlu Diubah
Meskipun Undang-Undang tentang Sisdiknas dinilai bermasalah, tetapi Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan undang-undang itu tidak perlu diganti.

"FSGI berpendapat Undang-Undang Sisdiknas tidak perlu diganti. Masih banyak bagian dan pasal dalam undang-undang itu yang sangat reformatif," kata Retno Listyarti.

Menurut dia, ketika disusun dan disahkan pada 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dibuat dengan semangat reformasi dan demokrasi.

Dia justru khawatir bila undang-undang itu direvisi total atau diganti dengan undang-undang baru di masa saat ini, akan kehilangan roh reformasi dan demokrasinya.

Meski begitu, dia menyatakan sangat bersyukur atas putusan MK yang mengabulkan semua pengajuan "judicial review" terhadap status RSBI.

"Kami berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghormati hukum dan putusan MK itu. Mendikbud harus memberikan contoh kepada kami semua di dunia pendidikan untuk patuh terhadap hukum," katanya.

Dia mengatakan FSGI memberikan apresiasi kepada MK yang telah menetapkan putusan yang berpihak pada rakyat dan keadilan. Menurut dia, lembaga negara yang bisa diharapkan untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat saat ini hanya MK.

Dia juga berharap putusan MK itu tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR dengan menciptakan kebijakan yang berbeda tetapi sejenis dengan RSBI.

"Jangan membangkitkan kembali roh RSBI dengan nama lain," ujarnya.

Pendidikan Untuk Pembangunan
Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pendidikan nasional di Indonesia seharusnya dibangun searah dengan kebutuhan pembangunan nasional, bukan sekedar meniru standar di negara-negara lain.

"Menurut saya, sistem pendidikan yang dikembangkan haruslah didasarkan pada kebutuhan sumber daya manusia untuk membangun Indonesia," kata Saleh Partaonan Daulay.

Pengajar di FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan, pendidikan nasional harus memiliki muatan kurikulum, sistem evaluasi dan pendidikan karakter yang didasarkan pada nilai-nilai luhur yang ada pada masyarakat Indonesia.

Bahkan, pada daerah-daerah tertentu, ada kearifan lokal yang perlu dilestarikan. Karena itu, pendidikan di Indonesia harus memiliki standar nasional sebagai bangsa yang memiliki berbagai kearifan lokal.

"Terkait kearifan lokal itu, menurut saya, Indonesia jauh lebih kaya dari negara mana pun di dunia ini," ujar alumnus Colorado State University, Amerika Serikat itu.

Karena itu, dia mendesak pemerintah tidak hanya mengejar taraf internasional saja di bidang pendidikan. Sebab, taraf atau standar internasional akan menimbulkan problem ontologis yang sulit dijawab, misalnya, pendidikan berstandar internasional itu seperti apa?

"Negara mana yang akan dijadikan perbandingan apakah negara-negara Eropa, Amerika, Australia, Timur Tengah, Afrika, atau negara-negara lain di Asia?", katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan penggunaan istilah bertaraf internasional, seolah-olah ada kesan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merasa minder dan tidak percaya diri dengan kualitas pendidikan nasional.

"Artinya, desain pendidikan nasional yang ada selama ini masih rendah dan jauh di bawah sekolah-sekolah di negara lain," tuturnya.

Dengan adanya status RSBI terhadap beberapa sekolah negeri, menurut dia, justru menunjukkan bahwa kualitas pendidikan nasional masih rendah dan kalah dibandingkan negara lain.

"Pemakaian istilah internasional justru merupakan pengakuan implisit dari Kemendikbud bahwa kualitas sekolah di Indonesia belum sebagus dunia internasional," katanya.

Dia menduga dibuatnya program pendidikan bertaraf internasional karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merasa sekolah-sekolah di Indonesia belum sebagus di negara lain.

Selain itu, kata dia, Kemendikbud merasa bahwa apa yang mereka lakukan belum baik sehingga perlu disesuaikan dengan apa yang ada di luar negeri. Mereka masih minder dengan kualitas pendidikan nasional.

"Bila kualitas pendidikan nasional bagus, mengapa tidak mempertahankan status sekolah standar nasional saja," ujarnya.

Dia mencontohkan di bidang industri, pemerintah sudah berani menetapkan produk-produk Standar Nasional Indonesia atau SNI. Bahkan, produk-produk dari luar negeri pun ada yang harus mendapatkan label SNI.

Karena itu, dia mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membenahi permasalahan mendasar daripada hanya sekedar sekolah berstatus RSBI.

"Kemdikbud lebih baik memfokuskan diri membenahi berbagai persoalan yang selama ini dinilai kurang maksimal. Penghapusan RSBI harus menjadi titik tolak Kemdikbud untuk membenahi pendidikan nasional," katanya.

Dia mengatakan pendidikan nasional memiliki persoalan mendasar seperti kurikulum yang selalu berganti dan cenderung "trial and error", pelaksanaan Ujian Akhir Nasional (UAN), Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), peningkatan sarana pendidikan di sekolah-sekolah, peningkatan kualitas guru dan dosen serta peningkatan kesejahteraan guru dan dosen

"Bila elemen-elemen itu diperbaiki secara benar, maka kualitas pendidikan kita bisa bertaraf internasional tanpa harus menyebutkannya secara eksplisit dan merancangnya dalam suatu program khusus," katanya.
(ANT)



Pewarta:
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026