
Program kemitraan mampu jaga rasio pengembalian kredit

Palembang (ANTARA Sumsel) - Program kemitraan dengan perusahaan pembeli diterapkan Bank Mandiri, ternyata mampu menjaga rasio pengembalian pinjaman para petani program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi.
"Sebelum menerapkan program lingkage atau pola kemitraan diketahui rasio pengembalian kredit (npl) pada tingkat petani persentasenya relatif tinggi meski masih dalam level aman yakni sebesar 5,0 persen," kata Kepala Kantor Wilayah II Bank Mandiri Adang Joedanto yang dihubungi dari Palembang, Senin.
Namun, ia melanjutkan, setelah diterapkan pola kemitraan ini pada 2012, maka npl petani itu mengalami kenaikan menjadi 1,47 persen.
Bank Mandiri yang dipercaya sebagai penyaluran kredit ketahanan pangan dan energi (KKP-E) sejak tahun 2007 itu pun menggandeng perusahaan untuk membeli hasil pertanian. Sementara, petani diharuskan tergabung dalam kelompok tani agar mudah diawasi pihak bank.
"Setelah menjalankan pola kemitraan itu ternyata program ini berjalan sesuai dengan harapan, karena terjalin sinergi antara petani, penyedia dana (bank), dan perusahaan (pembeli)," ujarnya.
Menurutnya, petani yang menerima pinjaman harus menjual hasil panen ke perusahaan inti, serta mengembalikan pinjaman dalam satu siklus masa tanam.
"Misal, menanam pada bulan Maret maka setelah panen yang diperkirakan pada Juli harus membayar. Namun tidak mesti langsung karena diberikan waktu sekitar enam bulan untuk menjual hasil," katanya.
Sejak menjalankan program itu di Sumsel, pihaknya telah menggandeng sebuah perusahaan inti yakni PT Karya Mandiri Perkasa.
Pinjaman digulirkan sebesar Rp6 juta per petani untuk digunakan membeli pupuk, benih, hingga sarana dan prasaran pertanian.
Selain memberikan pinjaman, Bank Mandiri juga mengedukasi petani dalam mengolah lahan perkebunan atau sawah.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan bimbingan teknis ke sejumlah petani di Sumbawa agar pertanian menghasilkan yang berkualitas," ujarnya.
Pada 2012, perusahaannya telah menyalurkan KKP-E sesuai dengan plafon yang ditetapkan pemerintah yakni Rp15 miliar.(Doly)
Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
