Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia akan tetap
buka dan memberikan pelayanan kepada para wajib pajak ketika cuti
bersama pada 31 Desember 2012.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kismantoro Petrus dalam
keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, akhir pekan ini.
Menurut Petrus, ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen
Pajak Nomor SE-17/PJ/UP.41/2012 tentang Pemberian Pelayanan Perpajakan
Pada Tanggal 31 Desember 2012, yang diterbitkan tanggal 19 Desember
2012.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tahun 2012, maka Senin 31 Desember 2012 ditetapkan sebagai cuti bersama.
Petrus menjelaskan tujuan Direktorat Jenderal Pajak untuk
memberikan pelayanan pada saat cuti bersama ini adalah sebagai upaya
untuk optimalisasi dan pengamanan penerimaan pajak tahun 2012.
Dengan demikian, wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan
pajak atau ingin berkonsultasi secara langsung dengan petugas pajak
sehubungan dengan kewajiban perpajakannya dapat tetap dilakukan dengan
lancar.
Direktorat Jenderal Pajak pun mengimbau seluruh masyarakat untuk
memanfaatkan berbagai saluran informasi yang telah disediakan untuk
memperoleh informasi perpajakan secara cepat dan mudah, yaitu melalui
layanan Kring Pajak atau mengakses laman www.pajak.go.id. (ANT-S034)
Kantor Pelayanan Pajak tidak libur
...Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/UP.41/2012 tentang Pemberian Pelayanan Perpajakan...