Logo Header Antaranews Sumsel

Fatwa dan kedudukannya dalam Islam

Rabu, 26 Desember 2012 10:14 WIB
Image Print
ILustrasi. (ANTARA FOTO)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Al-Qur'an dan As-Sunah merupakan sumber utama dalam syariah Islam dan tak mungkin difahami oleh semua golongan muslim kecuali mereka yang mengkaji secara mendalam tentang bidang ilmu agama.

Karena itulah lantas para ulama mengambil peran. Peranannya amat penting dalam merealisasikan tuntutan agama guna memberi pemahaman yang jelas dan benar melalui fatwa, kata Ketua Pelaksana Harian MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat Dr KH Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu.

Karena fatwa mempunyai kedudukan penting dalam agama Islam, maka dipandang menjadi salah satu alternatif yang bisa memecahkan kebekuan dalam perkembangan hukum Islam. Hukum Islam yang dalam penetapannya tidak bisa terlepas dari dalil-dalil keagamaan, menghadapi persoalan serius ketika berhadapan dengan permasalahan yang semakin berkembang.

Namun demikian tidak sembarang orang bisa mengeluarkan fatwa. Pemberi fatwa harus memenuhi syarat antara lain pemahaman yang mendalam tentang Al Qur'an dan As Sunnah, menguasai kaidah bahasa Arab serta menguasai berbagai masalah.

Ma'ruf Amin sebelumnya dalam konferensi internasional tentang fatwa di Jakarta, memaparkan Fatwa-Fatwa MUI dan pentingnya untuk landasan hukum Islam dalam konteks negara bangsa. Bertindak sebagai pembahas, Prof Dr Abdunnasir Abul Basal, Dr Ahmad bin Abdullah Humeid dan Dr Adel bin Abdullah Qutah.

"Barang siapa berfatwa tanpa ilmu dia berdosa karena fatwanya," Kiai Ma'ruf menegaskan.

Salah satu syarat menetapkan fatwa adalah harus memenuhi metodologi (manhaj) dalam berfatwa, karena menetapkan fatwa tanpa mengindahkan manhaj termasuk yang dilarang oleh agama.

"Sebuah fatwa yang ditetapkan tanpa mempergunakan metodologi, keputusan hukum yang dihasilkannya kurang mempunyai argumentasi yang kokoh. Oleh karena itu, implementasi metode (manhaj) dalam setiap proses penetapan fatwa merupakan suatu keniscayaan," jelas kiai yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Ada pun metode yang dipergunakan oleh MUI dalam proses penetapan fatwa dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu Pendekatan Nash Qath'i, Pendekatan Qauli dan Pendekatan Manhaji.

Pendekatan Nash Qoth'i dilakukan dengan berpegang kepada nash al-Qur'an atau Hadis untuk sesuatu masalah apabila masalah yang ditetapkan terdapat dalam nash al-Qur'an ataupun Hadis secara jelas. Sedangkan apabila tidak terdapat dalam nash al-Qur'an maupun Hadis maka penjawaban dilakukan dengan pendekatan Qauli dan Manhaji.

Dr Ahmad bin Abdullah Humeid, ulama dari Arab Saudi, mengatakan, persoalan ijtihad hanya boleh dilakukan ulama yang memang mempunyai kemampuan untuk berijtihad.

"Mufti tidak boleh memutuskan kecuali sesuai dengan Al Qur'an dan As Sunnah. Kalau melanggar Al Qur'an dan As Sunnah fatwanya wajib ditolak," tegasnya.

Sementara Prof Dr Abdunnasir Abul Basal mengatakan, umat Islam harus member perhatian kepada mufti dan orang-orang yang mengeluarkan fatwa. Perlu ditekankan bahwa fatwa tidak bertentangan dengan maqasid syariah.

"Kalau bertentangan maka wajib kita tolak," kata rektor sebuah perguruan tinggi di Yaman.

Selain itu, seorang mufti juga harus bersikap arif dan bijak. Jangan sampai fatwa yang dikeluarkan mengundang kontroversial, sehingga menimbulkan perpecahan dikalangan umat Islam.

Dr Adel bin Abdullah Qutah mengatakan, fatwa hanya disa dilakukan oleh ulama yang kompeten, serta memiliki integritas dan ketrampilan dalam berinteraksi dengan masyarakat.

"Mufti harus menjadi 'pemadan kebakaran' setiap kali ada yamng mengobarkan api," tuturnya.

Menurut dia, seorang mufti harus memiliki niat yang baik dan tujuan yang baik. Selain itu tidak mencari popularitas.

"Mufti harus ikhlas, penuh kewibawaan," imbuhnya.

Harus tepat
Fatwa yang dikeluarkan para ulama memang seharusnya tepat; bukan sekedar teroritis, tetapi dapat diimplementasikan, manfaatnya besar, dan lebih jauh lagi, tidak menimbulkan keraguan bagi umat. Penegasan ini disampaikan Prof. Dr. Atho Mudzhar di tengah kesibukannya mengikuti Konferensi Internasional tentang Fatwa di Jakarta, Selasa (25/12).

Esensi dari fatwa adalah 'legal opinion', yaitu pendapat hukum yang dikeluarkan para ulama yang memiliki kompetensi di bidangnya.

"Sebaiknya, fatwa yang dikeluarkan itu tepat, karena yang mengeluarkan adalah kelompok ulama. Mereka ahli di bidangnya, termasuk hukum Islam," katanya berharap.

Di beberapa negara Islam, terdapat lembaga mufti yang bertugas mengeluarkan fatwa. Di Indonesia lembaga seperti itu, tidak ada. Indonesia hanya memiliki Dewan Syariah Nasional (DSN). Karena tidak ada lembaga fatwa, maka jika ada perbedaan fatwa, hal itu tidak menjadi persoalan atau bisa dipersoalkan. Sebaliknya, jika ada lembaga mufti, menurut Atho, itu justru dapat memunculkan kekakuan karena fatwa yang dikeluarkan harus benar-benar diikuti.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga bukan lembaga fatwa seperti di negara Islam lainnya. Sebab, lanjut Atho, kewenangannya tak resmi.

"MUI itu bukan lembaga pemerintah. Kendati demikian fatwa yang dikeluarkan oleh para ulamanya sudah bisa mewarnai dan masuk dalam produk perundang-undangan, seperti produk hukum atau perundang-undangan perbankan," terang Atho.

Fatwa MUI yang masuk dalam perundang-undangan tersebut bukan karena dipaksakan, tetapi karena dianggap tepat.

"Itulah nilai lebih dari lembaga nongoverment seperti MUI, independen," ujar Atho.

Unik DSN
Terkait dengan kedudukan Dewan Syariah Nasional atau DSN, Atho mengatakan, posisinya sangat unik. Sebab, DSN memimpin perumusan fatwa sekaligus pula menjadi dewan pengawas syariah. DSN juga ikut membicarakan pembuatan peraturan pemerintah tentang keuangan, ikut merumuskan produk perundang-undangan melalui rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sidang pada Selasa (25/12) ini, menurut Atho, berlangsung sangat bagus. Dinamika dari para peserta demikian hebat, dan hal itu terlihat dari pertanyaan yang dilontarkan peserta kepada para nara sumber. Mereka misalnya mempertanyakan 400 fatwa yang dikeluarkan Rabitah al-Alam al-Islami atau Liga Muslim Dunia dan segala problematiknya di lapangan.

Dilemanya, fatwa tersebut tak disertai penjelasan dalilnya. Karena itu, Atho memandang perlunya tindak lanjut dari sidang ini, berupa studi banding mengenai fatwa yang dikeluarkan DSN dan fatwa dari liga muslim dunia, dari segi dalil dan penggunaannya.

"Perlu pula studi banding dampak dari fatwa DSN terhadap masyarakat dan perundang-undangan dengan dampak serupa di negara lain," ujar Atho.

Terkait adanya kritik bahwa fatwa yang dikeluarkan DSN dinilai belum sesuai dengan harapan masyarakat karena DSN diisi oleh orang yang tidak kompeten, Atho mengatakan, kritik tersebut perlu ditindaklanjuti. Fatwa memang harus memberikan manfaat bagi umat dan tidak menimbulkan keraguan. Untuk itu ia menyarankan orang yang duduk di DSN memiliki kompetensi. Orang DSN harus ahli hukum Islam dan pengetahuan lainnya, jelas Atho

Karya intelektual
Fatwa merupakan karya intelektual Islam yang otentik dan terbukti mampu memberikan jawaban yang memadai terhadap berbagai permasalahan keagamaan. Namun demikian perlu dilakukan kerjasama diantara mufti, ulama, akademisi dan praktisi hukum Islam di seluruh dunia dalam wadah lembaga fatwa internasional.

"Kita mulai merasa perlu ada (fatwa internasional), apalagi menyangkut masalah makanan, minuman dan obat-obatan yang menjadi konsumsi umat," kata Prof. Dr. KH Anwar Ibrahim, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di sela-sela Konferensi Internasional tentang Fatwa di Jakarta, Selasa (25/12).

Selain pada masalah tersebut, lanjut dia, fatwa yang berskala internasional juga diperlukan untuk memberikan jawaban atas masalah produk perbankan syariah.

"Kita perlu kasatuan fatwa seperti juga produk perbankan syariah. ankir-bankir merasa ada sesuatu yang positif dan negatif pada produk yang beredar saat ini," ujarnya.

Di Indonesia sendiri, ekonomi syariah mulai dipraktekkan oleh beberapa lembaga keuangan sejak tahun 1998. Para petinggi negeri ini pun menyambutnya dengan baik, bahkan memfasilitasinya dengan payung hukum, yaitu Undang-Undang Perbankan Syariah tahun 2008.

KH Anwar Ibrahim yang juga Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI (lembaga yang memberikan fatwa serta mengawasi pelaksanaan ekonomi syari'ah Islam di Indonesia), bahkan mengusulkan kepada pemerintah agar dapat melibatkan beberapa orang Indonesia yang mumpuni untuk ikut duduk di lembaga-lembaga pembahas masalah fatwa di dunia Islam di luar negeri.

"Dari Indonesia perlu ada yang duduk di lembaga fatwa internasional," ucap doktor Ilmu Fiqh dari Universitas Al Azhar Mesir ini.

Mengenai masalah ijtihad kolektif yang menjadi salah bahasan pada konferensi tiga hari itu, Anwar mengatakan, bahwa pintu ijtihad tetap terbuka. Ijtihad sebagai sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun Hadis.

"Memang saat ini sosok seperti para imam mazhab sangat langka, tapi ijtihad bias dilakukan secara kolektif, apalagi untuk menjawab masalah yang makin rumit kita perlu tenaga ahli dengan pengetahuan yang lebih luas. Seperti menjawab masalah perbankan, kita perlu ahli Fiqh juga ahli akuntasi," terangnya

Kemanfaatan fatwa sungguh besar bagi umat Islam, karena banyak persoalan yang muncul tak cukup hanya melalui jawaban hukum, kata Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Bukittinggi, Sumatera Barat, Dr. Ismail Novel di Jakarta.

Peristiwa nikah siri misalnya, lanjut dia, sebetulnya memerlukan fatwa. Khususnya yang terkait denagan cerai atau talak melalui pesan singkat (SMS), katanya di tengah kesibukan mengikuti konferensi internasional tentang fatwa di Jakarta.

Peristiwa tersebut membutuhkan jawaban melalui fatwa. Memang jawaban undang-undang (UU) atau hukum positif sudah memadai. Tetapi peristiwa, seperti yang terjadi pada kasus Aceng Fikri - Bupati Garut, Jawa Barat - yang melakukan "nikah kilat" dengan warga setempat, tentu belum menyelesaikan masalah. Kehadiran fatwa di sini sungguh penting.

Di sisi lain ia mengakui fatwa di Indonesia masih beragam. Efektfitasnya diragukan umat, karena tak sepenuhnya dapat mengikat. Namun ada juga fatwa yang berlaku secara nasional dan mengikat. Tetapi yang jelas fatwa itu bisa membantu masyarakat sehingga tak ragu mengambil sikap dalam menghadapi suatu persoalan.

Fatwa biasanya dapat mengikat bagi lembaga atau seseorang yang meminta fatwa. Karena itu konferensi internasional tentang fatwa sangat penting bagi umat. Para ulama bisa saling tukar pengalaman dan perbandingan tentang fatwa dari berbagai negara, kata Ismail.

Ia menjelaskan, substansi dari fatwa tak bisa digeneralisasikan. Sebab, hukum Islam dipengaruhi berbagai faktor: kondisi, waktu, zaman, adat istiadat dan situasional. Karena itu fatwa yang bersifat internasional belum tentu dapat diberlakukan untuk semua negara muslim. Dan hukum itu pun bisa berubah disebabkan keadaan, waktu, situasi dan adat istiadat.

Menurut Ismail, sebetulnya - melalui forum ini - yang perlu diperkuat adalah fatwa yang berkaitan dengan sistem perbankan syariah. Hal itu terkait dengan makin melajunya industri perbankan. Hal ini merupakan persoalan berat ke depan. Karena itu perlu ada kesungguhan semua pemangku kepentingan.

Sumber hukum Islam, Al Qur'an dan Sunnah merupakan prinsip, bersifat umum dan menjadi acuan guna melahirkan hukum-hukum baru. Semua itu dimaksudkan guna menjawab persoalan yang muncul. Lingkungan sifatnya dinamis, karena itu harus pula disikapi dengan bijaksana, katanya.

Karena itu, ia mengakui jika di masyarakat ada yang mengeritisi fatwa harus disikapi dengan bijaksana. Seperti mempertanyakan person atau kapasitas dan kompetensi dari anggota Dewan Syariah Nasional (DSN). Ujungnya, DSN dinilai tak mumpuni. Untuk menghalau pandangan miring tersebut, menurut dia, diperlukan penguatan institusi.

DSN memang harus diisi oleh orang yang memiliki kompetensi dibidangnya, memiliki pengetahuan agama dan pengetahuan umum, sehingga fatwa yang dihasilkan benar-benar efektif, kata Ismail.

Namun , Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, HM Romli mengakui bahwa fatwa tak sepenuhnya dapat dijadikan pegangan bagi umat. Karena ada fatwa yang bersifat lokal, seperti tentang merokok, dan fatwa yang berskala nasional.

Bagi dia, apa pun isi dari fatwa itu sayogianya diindahkan. Karena produk fatwa dibuat dengan metode tersendiri dan melibatkan kepakaran para ulama dengan berbagai disiplin ilmu.

"Saya, mah percaya saja. Yakin," katanya.

Lahirnya fatwa jelas dibutuhkan umat. Namun jika ada perbedaan pemahaman bisa saja terjadi akibat latar belakang perbedaan budaya dan perbedaan mashab. Adanya konferensi tentang fatwa ini jelas sangat bermanfaat bagi para ulama untuk menambah pengetahuan dan tukar menukar informasi. Apalagi dewasa ini Indonesia membutuhkan fatwa yang berkaitan dengan bidang ekonomi, kata Romli.

Setidaknya peserta dapat gambaran bahwa fatwa yang muncul merupakan jawaban atas persoalan di lapangan. Forum ini dapat dijadikan perluasan wawasan, perbandingan. Karena itu perlu tindak lanjut dalam bentuk lokal, ia menjelaskan.
(E001/A011)



Pewarta:
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026