KPAI: Pantau anak saat berinternet

id internet, pantau anak saat berinternet

KPAI: Pantau anak saat berinternet

Ilustrasi (Foto IST)

Medan (ANTARA Sumsel) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara mengimbau para orang tua agar memantau aktifitas anaknya dalam penggunaan internet, menyusul makin maraknya kasus penculikan yang berawal dari perkenalan melalui dunia maya itu.

"Ini perlu dilakukan mengingat nerdasarkan laporan yang diterima oleh KPAID, pemerkosaan dan penculikan berawal dari perkenalan melalui jejaring sosial di dunia maya," kata Katua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara Zahrin Piliang di Medan Rabu.

Ia mengatakan pengaruh perkembangan dan perubahan teknologi serta media massa sangat berpengaruh besar pada perubahan cara pandang seseorang, sehingga orang tua harus mengambil langkah-langkah protektif kepada anak untuk mencega penculikan dan pemerkosaan yang kemungkinan akan terjadi.

"Bagi anak-anak yang sudah akrab dengan aktifitas internet, orang tua sudah seharusnya berperan menjadi teman anak di akun jejariaring sosial seperti facebook atau twitternya, sehingga orang tua dapat melakukan kontrol pada anak," katanya.

Sesuai data yang ada di KPAID Sumut, sepanjang tahun 2012 kasus yang ditangani berupa kekerasan seksual mencapai 40 kasus, pelecehan seksual 10 kasus, trafiking tujuh kasus dan dugaan penculikan satu kasus.

"Walaupun kasus penculikan dan pemerkosaan umumnya dilakukan oleh orang terdekat korban, namun kita juga beberapa kali mendapati kasus yang dimulai dari dunia maya. Jadi hal ini menunjukkan bahwa para pelaku itu berupaya untuk memanfaatkan ketidak berdayaan anak-anak," katanya.

Untuk itu, kata dia, sudah seharusnya orang tua memantau aktifitas anak dalam berinternet, sebagai salah satu upaya untuk melakukan pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan

"Jadi jika kita berteman dengan akun anak di dunia maya, segala aktifitasnya kan dapat dipantau, sehingga hal-hal yang membahayakannya dapat dihindari," katanya.
(KR-JRD/M009)