Logo Header Antaranews Sumsel

DPRD uji publik lima Raperda inisiatif dewan

Senin, 12 November 2012 00:39 WIB
Image Print
DPRD Sumatera Selatan menggelar uji publik sebanyak lima dari enam rancangan peraturan daerah inisiatif dewan pada tahun anggaran 2012 guna penyempurnaan raperda. (Foto Antarasumsel.com/Ist)
....Saya pikir ini sangat penting, sebuah peraturan daerah agar menjadi pedoman dalam pendidikan inklusif ramah anak....

Palembang (ANTARA Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan menggelar uji publik sebanyak lima dari enam rancangan peraturan daerah inisiatif dewan pada tahun anggaran 2012 guna penyempurnaan raperda tersebut.

Uji publik terhadap lima dari enam Raperda inisiatif dewan itu dilaksanakan selama dua hari yakni pada 8-9 November 2012 yang dibuka oleh Ketua DPRD Sumsel Ir Wasista Bambang Utoyo.

Lima Raperda yang dilakukan uji publik itu yakni tentang pengendalian penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan, raperda tentang pengelolaan daerah aliran sungai terpadu dan raperda penumbuhan pengembangan dan pemberdayaan kelompok tani dan gabungan kelompok tani.

Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak dan raperda pelayanan publik, kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Sumsel Ir H Syaiful Islam.

Ia mengutarakan, uji publik itu untuk memberikan masukan, kritik, saran dan sebagainya sehingga pada saat dibahas di Pansus nanti sudah ada gambaran seperti ada perkembangan teknis yang mesti dipertimbangkan.

Secara substansi masukan dari masyarakat itu sangat penting apalagi raperda ini banyak bersentuhan dengan publik sebagai contoh raperda mengenai pengendalian pembangunan jalan umum dan khusus untuk angkutan pertambangan, hasil kehutanan dan perkebunan, katanya.

Ketua DPRD Sumsel mengatakan, uji publik lima Raperda yang dilaksanakan selama dua hari itu untuk mencari masukan dari berbagai pihak untuk kesempurnaan raperda tersebut.

Sementara terkait dengan raperda tentang pendidikan inklusif ramah anak dengan menghadirkan pembicara Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi Hartati mengatakan, Raperda itu sangat penting.

"Saya pikir ini sangat penting, sebuah peraturan daerah agar menjadi pedoman dalam pendidikan inklusif ramah anak," katanya.

Ia menyatakan, pendidikan merupakan aset bangsa, demikian pula halnya dengan anak. Pendidikan yang berkualitas akan membawa sebuah bangsa semakin maju.

Begitu pula dengan anak, semakin baik kualitas anak akan membawa sebuah bangsa lebih maju.

Hal inilah yang menjadikan pendidikan dan anak merupakan dua masalah saling berkaitan satu sama lain. Anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa dan negara.

Oleh karena itu, pendidikan anak merupakan hal penting yang tidak bisa diabaikan, karena didalamnya terdapat nasib masa depan bangsa dan negara, ujarnya.

Terkait dengan Raperda mengenai penyelenggaraan pelayanan publik pembicara Dosen Senior Fakultas Hukum Universitas Indonesia Adijaya Yusuf menyatakan, kalau raperda itu menjadi sesuatu yang penting dilaksanakan di Sumsel, karena cita-cita provinsi itu banyak untuk pelayanan pubik.

Ia menjelaskan, apa yang dilakukan tim dari Lembaga Penelitian Unsri sudah cukup baik dalam arti menyambung dengan UU No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan semacam peraturan pelaksanaan di tingkat provinsi.

"Saya pikir apa yang ada diatur dalam UU itu dan diatur kembali dalam Raperda penyelenggaraan pelayanan publik ini cukup baik," katanya.

Ia mengatakan, intinya semua aspek-aspek modern daerah sudah masuk di dalam Raperda itu terutama fungsi pelayanan publik.

Raperda ini dibutuhkan karena harus diatur sebab masyarakat memperoleh hak-hak mereka berdasarkan konstitusi untuk meningkatkan kesejahateraannya dan pencerahan dalam bentuk pendidikan.

"Kita menyambut Raperda ini menjadi sesuatu yang penting dilaksanakan di Sumsel yang memiliki cita-cita banyak untuk meningkatkan pelayanan publik. Sekarang belum punya aturan dasar sehingga ini akan menjadi dasar pelaksanaan dari rencana besar itu," paparnya.

Pelayanan umum hal yang sangat penting untuk dilaksanakan pemerintah, jangan mengurus diri sendiri, karena mengurus publik tugas utama dari pemerintah daerah dan itu ditekankan dalam Raperda penyelenggaraan pelayanan publik ini, katanya. (adv/susi)



Pewarta:
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026