
Komisi V DPRD Sumsel sidak perusahaan

....Berdasarkan hasil sidak selama dua hari ini ketiga perusahaan yang disidak sudah membayar THR karyawannya 100 persen....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Anggota Komisi V DPRD Sumatera Selatan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin selama dua hari untuk mengetahui realisasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dilaksanakan perusahaan karena Idul Fitri semakin dekat.
Komisi V DPRD Sumsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan di Kota Palembang dan Banyuasin Senin sampai Selasa (13-14/8) yang dipimpin Koordinator Komisi V Drs H Mohd Iqbal Romzi dan Ketua Komisi V Muhammad F Ridho ST MT.
Komisi V DPRD Sumsel sidak guna memastikan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang salah satunya mengatur tentang pemberian THR bagi karyawan yang dijalankan oleh perusahaan.
Sidak dimulai dari PT Interbis Sejahtera yang ada di Palembang pada Senin (13/8) dan di sini Komisi V mendapati seluruh karyawan PT Interbis sudah diliburkan.
Berdasarkan keterangan Humas PT Interbis, Windu, libur karyawan berlangsung dari 13-24 Agustus 2012.
"Libur ini rutin kita lakukan setiap tahunnya, selain karena untuk menyambut lebaran libur ini juga bertujuan untuk perbaikan dan perawatan mesin-mesin," katanya.
Ia menjelaskan, sebelum libur perusahaan sudah menunaikan kewajibannya kepada seluruh karyawan berupa pembayaran THR.
"Kami sudah menjalankan aturan sesuai UU Ketenaga Kerjaan, termasuk soal pemberian THR," katanya.
Setelah dari PT Interbis, rombongan Komisi V melanjutkan ke PT Indofood Sukses Makmur Tbk yang letaknya tidak jauh dari Interbis. Perusahaan itu juga memastikan sudah menjalankan UU No 13 tahun 2003.
"THR karyawan sudah kami bayarkan sesuai dengan aturan UU berlaku," kata Branch Manager Noodle Division Indofood, Antony Kamaludin.
Kemudian pada Selasa (14/8) sidak Komisi V dilakukan ke PT Galangan Kapal Mariana Bahagia dan perusahaan itu juga mendapat kepastian telah membayarkan THR kepada karyawannya.
"THR karyawan sudah kami berikan pada 8 dan 13 Agustus lalu," kata Direktur PT Mariana Bahagia Yon Lee.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Sumsel, M F Ridho ditemui usai sidak mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang mereka kunjungi telah menjalankan amanat UU No 13 tahun 2003 yang salah satunya mengatur tentang pemberian THR.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan selama dua hari ini ketiga perusahaan yang disidak sudah membayarkan THR kepada karyawannya 100 persen.
Sidak yang dilakukan Komisi V perlu dilakukan agar pihak perusahaan menjalankan amanat UU Ketenaga Kerjaan.
Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan atau pengaduan terkait pembayaran THR ini.
"Apa yang dilakukan tiga perusahaan yang sudah kita sidak ini, perlu diapresiasi dan patut di contoh oleh
perusahaan lain yang ada di Sumsel," katanya.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel Muhammad F Ridho ST MT, Wakil Ketua, M Ikman Goring SE MSI, Sekretaris RA Anita Noeringhati SH MH dan anggota Nadia Basjir SE, Drs Muhdi Maza, Drs H Djapris Iwansyah, Hj Rogayati Baidjuri SH, Ir Hj Misliha R MM, H Fikri Juhan SH, Saifurrahman, MPd I, Efrans Effendi SH, H Suharindi SJ SPd MM, H Rizal Kenedi SH MM dan H Slamet Somosentono.(Adv/susi)
Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
