
AJI nilai banyak wartawan gaji minim

....AJI mendorong wartawan Indonesia untuk aktif dalam membentuk serikat pekerja dan menuntut pemberian gaji yang layak....
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Eko Maryadi menilai bahwa masih banyak wartawan yang digaji minim atau di bawah standar upah layak.
Banyak wartawan yang bekerja tanpa pendidikan dan pelatihan, serta tanpa asuransi kesehatan, kata Eko dalam sambutan pada malam resepsi ulang tahun AJI ke-18 di Galeri Nasional Jakarta, Selasa.
"Bahkan di tengah ancaman kekerasan yang marak, para jurnalis bekerja tanpa perlindungan profesi dari perusahaan media," katanya.
Dia mengatakan, kemajuan teknologi media yang semakin konvergen juga membuat wartawan tergagap-gagap. Wartawan dituntut tidak hanya bekerja untuk satu media, tetapi menjadi wartawan multimedia, multifungsi dan multitalenta.
Ironisnya, kata dia, wartawan diupah sangat rendah.
"Inilah model jurnalisme 'three in one', kerja tiga tetapi dibayar satu. Persaingan media membuat wartawan tak punya waktu berorganisasi atau membangun serikat kerja," katanya.
Hal itu, kata Eko, sangat kontras dengan masih banyaknya wartawan yang mengabaikan Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perilaku Pernyiaran.
Menurut dia, wartawan sibuk memburu suap atau menjadi agen penyebar kebencian pihak tertentu.
Padahal, setelah berhasil merebut kemerdekaan pers dari rezim yang otoriter, pers berhasil menempatkan diri sebagai pilar keempat demokrasi.
Karena itu, tugas jurnalis sebagai "watchdog" bagi kekuasaan yang cenderung koruptif harus didukung dengan pribadi yang bersih.
Karena itu, AJI mendorong wartawan Indonesia untuk aktif dalam membentuk serikat pekerja dan menuntut pemberian gaji yang layak.
Sebelumnya, AJI juga sudah memelopori gerakan wartawan antisuap dengan tidak bersedia menerima uang dan amplop.
AJI juga sedang menggagas sebuah sekolah jurnalisme yang akan meningkatkan kemampuan dan kompetensi anggotanya, supaya bisa menjadi wartawan yang kompeten dan bersih dari segala macam suap.(Ant)
Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
