
Upaya Pemerintah Sumsel antisipasi konflik sosial

....Secara keseluruhan kasus sengketa pertanahan di Sumsel mencapai 52 kasus. Dari masalah tersebut sudah diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah sebanyak 27 kasus....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Sumsel yang memiliki daerah cukup luas dengan penduduk yang beragam sehingga sangat berpeluang memicu konflik sosial.
Bahkan, berdasarkan data dari aparat kepolisian ada 43 potensi pemicu konflik di wilayah yang terdiri dari 15 kabupaten dan kota itu.
Konflik itu bisa terjadi antara lain karena masalah lahan, pertambangan, perbatasan dan berbagai kegiatan sosial lainnya.
Sehubungan dengan besarnya potensi konflik itu Pemerintah Provinsi Sumsel bersama aparat keamanan rutin melaksanakan bekerja sama untuk mengantisipasi agar tidak terjadi dan berkembang.
Beberapa waktu lalu terjadi unjuk rasa akibat sengketa lahan seperti di areal pabrik gula Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Pemicunya tidak lain karena selisih paham antara perusahaan dengan masyarakat yang menyatakan lahannya belum diganti rugi.
Begitu juga beberapa waktu lalu terjadi konflik di Desa Sungai Sodong yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Itu penyebab utamanya permasalahan sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat.
Namun, bagaimana upaya pemerintah dalam mengantisipasi kondisi konflik yang potensinya cukup besar tersebut.
Asisten Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sumsel H Mukti Sulaiman saat berbicara dalam seminar antisipasi konflik komunal yang dilaksanakan Polda Sumsel beberapa waktu lalu mengatakan, sengketa lahan masih menjadi pemicu terjadinya konflik di daerah ini.
Penyebabnya antara lain ganti rugi, perusahaan tidak mengikutsertakan tim dan kurang transparan.
"Secara keseluruhan kasus sengketa pertanahan di Sumsel mencapai 52 kasus. Dari masalah tersebut sudah diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah sebanyak 27 kasus," katanya.
Sementara sisanya sebanyak 25 kasus lagi saat ini masih dalam proses penyelesaian yang diharapkan dalam waktu dekat ini selesai.
Selain itu masalah ganti rugi kadang-kandang ada yang tidak berhak menerima sehingga permasalahan sengketa pertanahan menjadi timbul.
Begitu juga perusahaan kurang sosialisasi kepada masyarakat dan pembangunan plasma tidak bersamaan dengan kebun inti serta lahan hak guna usaha yang belum digarap perusahaan diusahakan masyarakat.
Kesemuanya itu antara lain penyebab terjadinya sengketa lahan yang ada di daerah ini, kata dia.
Upaya meminimalisasi akar masalah tersebut Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengeluarkan surat keputusan sekaligus menghimbau kepada bupati dan wali kota sebelum menerbitkan izin harus mengajukan permohonan dengan gubernur.
Selanjutnya sebelum mengeluarkan izin lokasi kepada perusahaan maka diwajibkan mengurus pertimbangan teknis pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional.
Menurut dia, kemudian sebelum areal dibebaskan harus terlebih dahulu melakukan menijau lapangan, pendataan pemilik tanah, bangunan dan tanam tumbuh.
Namun, yang lebih penting lagi perusahaan diwajibkan menerapkan pola kemitraan inti plasma.
Semua itu sebagai upaya Pemerintah Provinsi Sumsel dalam mengantisipasi permasalahan lahan yang ada di daerah ini agar tidak terjadi konflik.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Dikdik Mulyana A Mansyur mengatakan, potensi konflik di daerah ini masih besar sehingga perlu diantisipasi sejak dini dan bersama.
Berdasarkan penelitian diperkirakan ada 43 potensi konflik yang bisa mengganggu ketenteraman masyarakat.
Potensi konflik sosial itu antara lain permasalahan lahan, perbatasan, tenaga kerja, perkebunan, pertambangan, kehutanan dan berbagai permasalahan sosial lainnya.
Oleh karena itu pihaknya terus mengantisipasi agar permasalahan tersebut tidak berkembang dan muncul ke permukaan.
Mengenai antisipasi yang dilaksanakan, pihaknya terus berupaya dengan rutin melaksanakan pendekatan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Bahkan, pihaknya juga selalu melaksanakan evaluasi tentang perkembangan situasi yang ada termasuk bakal terjadi.
Selain itu pihaknya rutin berkoordinasi dengan seluruh lapisan masyarakat serta memaksimalkan "Polisi Masyarakat" sehingga bila ada hal tidak diinginkan dapat dicegah secara dini.
Pengamat Hukum Unsri, Prof Amzulian Rifai mengatakan, konflik bisa terjadi karena penegakan hukum masih lemah dan berpihak.
Itu bisa menimbulkan permasalahan sehingga perlu diantisipasi bersama, kata dia.
Sementara permasalahan terjadi karena perkembangan otonomi daerah seperti sengketa perbatasan daerah, pertambangan dan perkebunan.
Oleh karena itu harus menjadi perhatian bersama terutama pihak pengambil kebijakan supaya agar tidakl berpihak.
Utamakan kepentingan rakyat, sehingga konflik tidak akan terjadi, kata dia beberapa waktu lalu.
Dosen Fakultas Hukum Unsri Zen Zanibar mengatakan, terjadinya konflik antara lain adanya perbedaan kebutuhan, nilai dan tujuan.
Langkanya sumber daya seperti kekuatan dan persaingan itu juga bisa memicu konflik.
Namun, upaya agar tidak terjadinya konflik itu bisa diantisiasi dengan mengedepankan kepentingan masyarakat bukan kelompok tertentu.
"Netral dalam membuat dan melaksanakan kebijakan termasuk penegak hukum, mengadili secara terbuka serta menghindari sponsor," kata dia seperti dalam makalahnya Peran Serta Masyarakat dalam Mencegah dan Penyelesaikan Konflik Prespektif Sosiologi Hukum.
Biarkan masyarakat hidup dengan budayanya sendiri dan hindari kebijakan berpihak dengan alasan apapun.
Begitu juga pejabat dan aparat bertindak dan besikap netral dan aturan yang dibuat mengedepankan nurani.
(ANT-U005)
Pewarta: Oleh Ujang Idrus
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
