Logo Header Antaranews Sumsel

DPRD Sumsel bentuk pansus bahas Raperda

Kamis, 24 Mei 2012 17:35 WIB
Image Print
Ketua DPRD Sumatera Selatan Wasista Bambang Utoyo.(FOTO antarasumsel.com/Susilawati/12)
...Untuk membahas delapan rancangan peraturan daerah ini telah dibentuk panitia khusus...

Palembang (ANTARA Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan membentuk panitia khusus untuk membahas delapan rancangan peraturan daerah yang diusulkan pihak eksekutif setempat.

"Untuk membahas delapan rancangan peraturan daerah (raperda) ini telah dibentuk panitia khusus (pansus)," kata Ketua DPRD Sumatera Selatan Wasista Bambang Utoyo di Palembang, Kamis.

Menurut dia, delapan Raperda itu tentang bantuan hukum cuma-cuma, pembentukan perseroan terbatas penjaminan kredit daerah provinsi Sumsel, pembentukan dana cadangan pada APBD tahun anggaran 2012 serta tentang organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja provinsi.

Selanjutnya, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No 9 Tahun 2008 mengenai organisasi dan tata kerja inspektorat, Bappeda dan lembaga teknis daerah provinsi Sumsel, perubahan atas perda No 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Berikutnya, perubahan atas Perda No 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa, dan Raperda tentang pencabutan Perda No 6 tahun 1982 tentang pendirian perusahaan daerah Industri Grafika Meru.

Ia mengatakan, untuk membahas delapan raperda itu dibentuk empat Pansus dan tentunya dalam pembahasan ini studi banding seperti raperda tentang organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja provinsi Sumsel ke DKI Jakarta dan Surabaya.

Kemudian Pansus II ke Mendagri dan lainnya, karena pembahasan raperda pembentukan dana cadangan pada APBD Sumsel tahun anggaran 2012 dan raperda tentang pencabutan Perda No 6 tahun 1982 tentang pendirian perusahaan daerah Industri Grafika Meru.

Ia mengakui, permasalahannya Industri Grafika Meru ini sudah cukup lama dan selalu disubsidi.

Untuk membahas delapan Raperda tersebut sudah dibentuk pansusnya sehingga bisa bekerja.

Sementara Gubernur Sumsel H Alex Noerdin sudah menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terkait dengan delapan raperda yang diusulkan itu.

Terkait dengan raperda organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja provinsi Sumsel itu, ia mengharapkan, kinerja satuan polisi pamong praja dapat lebih meningkat, efektif, efisien dan profesional.

Jumlah personil satuan polisi pamong sebanyak 230 orang yang terdiri atas sebanyak 220 pegawai negeri sipil dan 10 orang non PNS, prosedur tetap pelaksanaan tugas telah diatur dengan peraturan gubernur No.47 tahun 2009.

Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh gubernur melalui sekretaris daerah, serta dalam rangka meningkatkan profesional kerja anggota satuan polisi pamong praja telah dilaksanakan pelatihan bekerja sama dengan Satuan Brimob Polda Sumsel, katanya.(ANT/KR-Sus)



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026