Logo Header Antaranews Sumsel

Pengawasan angkutan batu bara diperketat

Sabtu, 7 Januari 2012 08:07 WIB
Image Print
Angkutan batu bara menggunakan truk di Sumsel dianggap sebagai penyebab kemacetan dan kerusakan jalan. Pemerintah daerah perlu segera mencari solusinya dan mengoptimalkan kereta batu bara rangkaian panjang (Babaranjang) PT KAI. (FOTO ANTARA/Yudi Abdu
...Pengawasan dilaksanakan di terminal yang dilewati jalur angkutan batu bara seperti Kabupaten Lahat dan Muara Enim...

Palembang, (ANTARA News) - Pengawasan angkutan batu bara diperketat, karena hasil pertambangan itu diangkut menggunakan truk kapasitas tidak boleh melebihi dari 12 ton melewati jalan umum.

Aturannya sudah diberlakukan sehingga pihaknya memperketat pengawasan, kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikan Provinsi Sumsel, H Sarimuda di Palembang, Sabtu.

Sebagaimana Gubenur Sumsel H Alex Noerdin mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan pertambangan, setiap truk angkutan batu bara tidak boleh melewati jalan umum bila kapasitasnya melebihi 12 ton.

Pengawasan dilaksanakan di terminal yang dilewati jalur angkutan batu bara seperti Kabupaten Lahat dan Muara Enim.

Selain itu, pihaknya juga memperketat pengawasan di terminal Karya Jaya Palembang, untuk melihat kendaraan yang mengangkut batu bara tersebut sudah menuruti aturan atau belum, kata dia.

Kesemuanya itu dilakukan supaya arus lalu lintas kendaraan lancar, dan jalan tidak mudah rusak, kata dia.

Memang surat gubernur yang ditandatangani 20 Desember 2011 itu, antara lain mengatur supaya angkutan batu bara tidak melewati jalan umum bila kapasitasnya lebih dari 12 ton.

Bila masih ada yang menyalahi aturan, maka pihaknya terpaksa menurunkan muatan batu bara tersebut, atau mobil pengangkut kembali ke tempat asal, ujar dia pula.

Memang, kata dia, sekarang ini sedang dibuat jalan khusus untuk angkutan batu bara yang diharapkan selesai April 2012.

Dengan selesainya jalan khusus itu nantinya semua angkutan batu bara menggunakan jalur khusus tersebut, tambah dia. (ANT-U005)




Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026