Logo Header Antaranews Sumsel

Sumsel kirimkan data honorer ke BKN

Selasa, 27 Desember 2011 17:03 WIB
Image Print

Palembang, (ANTARA News) - Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Selatan sudah mengirimkan data seluruh tenaga honor di lingkungan pemerintah provinsi tersebut ke Badan Kepegawaian Nasional di Jakarta.

"Seluruhnya sudah kita kirim ke BKN sekarang tugas mereka memilih mana yang sesuai dengan PP.48/2005 atau tidak," kata Kepala BKD Sumsel, H Muzakir di Palembang, Selasa.

Menurut dia, sesuai dengan PP tersebut, janji Pemerintah segera diangkat dan tidak sesuai akan ditolak.

"Untuk sementara ini, kita beranggapan sesuai semua dengan PP, tetapi mereka tidak mengetahuinya, karena itu wewenang BKN, kalau kita sesuai dengan norma yang ada," katanya.

Ia mengatakan, nanti di Jakarta diklarifikasi, kemudian dicek oleh BKN apakah sesuai atau tidak.

Jumlah tenaga honor di lingkungan Pemerintah Provinsi yang datanya dikirim ke BKN tidak banyak atau hanya 54 orang, ujar dia.

Sementara kalau kabupaten dan kota tidak melalui BKD Sumsel, mereka langsung ke BKN, memang seharusnya sesuai prosedur melalui Gubernur Sumsel, jelas dia.

Ia menyatakan, nanti Pemerintah Pusat mengumumkan mana tenaga honor yang masuk dan tidak, kalau janji pemerintah pada tahun 2012 sudah selesai semua.

Mengenai berapa jumlah tenaga honor di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel ia tidak bisa memastikan jumlahnya, seperti di Musi Banyuasin, pada waktu ia menjabat Kepala BKD Muba, satupun tidak ada tenaga honor lagi, tetapi setelah itu berkembang tenaga honor di luar itu.

Ia juga mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota agar tidak mengangkat tenaga honor lagi. Tenaga honor yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil itu yang telah bekerja dibawa tahun 2005.

Kemudian kalau mereka mengangkat tenaga honor tidak boleh dibiayai dengan dana APBD.

Yang diperbolehkan untuk tenaga honor lepas dimana mereka bekerja sesuai dengan pekerjaan jika ada kegiatan, jadi habis proyek habis kegiatan mereka tidak bekerja lagi.

Pemerintah Kabupaten dan Kota agar tidak mengangkat pegawai honor dalam bentuk apapun kecuali tenaga medis, jelas Muzakir. (ANT/KR-SUS)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026