Muaradua (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan bersama Tim Dokter Forensik Polda Sumatera Selatan melakukan ekshumasi atau penggalian kembali makam dan autopsi terhadap jasad EA (46) yang tewas setelah diduga menjadi korban amuk massa terkait dugaan pencurian tanaman kopi milik warga.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP I Made Redi Hartana dalam keterangan tertulis di Muaradua,  Selasa mengatakan bahwa langkah itu bagian dari penyidikan lanjutan setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian korban yang ditemukan tewas di kawasan kebun kopi Desa Kota Aman, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan pada Jumat (24/4) dini hari.

"Penggalian makan ini dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban dalam kasus yang sempat disebut sebagai aksi amuk massa," katanya.

Dia menjelaskan, proses ekshumasi tersebut menjadi langkah krusial untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi hukum perkara setelah penyidik menetapkan satu orang tersangka dan memburu satu pelaku lainnya yang masih berstatus buronan.

"Penggalian makam dan autopsi ini merupakan bagian dari upaya mengungkap fakta secara ilmiah dengan mekanisme scientific crime investigation (SCI) untuk memastikan tidak adanya celah dalam proses pembuktian sampai dengan tahap peradilan nanti," katanya.

Kapolres mengungkap, kasus yang awalnya berkembang di masyarakat sebagai aksi main hakim sendiri terhadap seorang terduga pencuri kopi ini, kini terungkap sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan yang sengaja direkayasa untuk mengaburkan fakta sebenarnya.

Dia mengatakan bahwa laporan awal yang diterima aparat, menyebut korban meninggal dunia akibat diamuk warga karena diduga hendak mencuri hasil panen kopi.

“Begitu menerima informasi, anggota langsung mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengevakuasi korban ke RSUD Muaradua untuk pemeriksaan medis,” kata Kapolres.

Namun, kata dia, selang dua hari kemudian pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut secara resmi dan meminta pihak kepolisian melakukan pengusutan atau proses hukum lebih lanjut.

Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian langkah investigasi mulai dari pemeriksaan estafet dengan puluhan orang saksi, olah TKP lanjutan, pendalaman alat bukti, hingga analisis hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Muaradua.

"Hasil gelar perkara pada 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa narasi amuk massa yang selama ini beredar diduga hanya menjadi kedok untuk menutupi aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial J (28), warga Desa Sugih Waras dan D (52) yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Tersangka J berhasil ditangkap Sabtu (23/5) dan saat itu yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum dalam perkara kepemilikan senjata tajam," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, J mengakui keterlibatan melakukan kekerasan terhadap korban bersama tersangka D dan pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti. 

Barang bukti yang disita antara lain satu pucuk senapan angin beserta 36 butir peluru, satu unit sepeda motor dalam kondisi tidak utuh, karung berisi biji kopi, satu keranjang bambu, serta satu lampu senter kepala yang diduga digunakan saat kejadian.