Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanggulangan banjir di Kota Palembang guna mempercepat penanganan banjir yang selama ini kerap terjadi.
Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Senin, mengatakan pembentukan satgas dilakukan untuk memperpendek birokrasi lintas kewenangan antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat. Dari total 114 sungai di Palembang, sebanyak 11 merupakan kewenangan provinsi, 19 kewenangan pemerintah pusat, dan sisanya kewenangan kota.
Seluruh sungai tersebut saling terhubung dan bermuara ke Sungai Musi sehingga diperlukan penanganan terpadu tanpa hambatan administratif.
Selain itu, persoalan teknis seperti saluran drainase tersumbat, gorong-gorong yang tertutup sedimen, serta penyempitan aliran air akibat utilitas dan infrastruktur, termasuk dampak pembangunan LRT di sejumlah titik.
Dalam upaya peningkatan sistem pengendalian banjir, Herman Deru meminta optimalisasi pompanisasi dengan dukungan teknologi pemantauan.
“Ke depan akan dipasang CCTV di titik-titik banjir agar pompa dapat diaktifkan sesuai kondisi ketinggian air,” kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengapresiasi langkah cepat pemerintah provinsi dalam menangani persoalan banjir di wilayahnya.
Satgas penanganan banjir yang telah dibentuk akan bekerja lintas instansi dengan pembagian tugas yang jelas antara pemerintah kota dan provinsi.
Pihaknya diberi kewenangan untuk berkoordinasi langsung dengan organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi maupun instansi pusat guna mempercepat penanganan di lapangan.
"Pembentukan satgas ditargetkan dapat rampung dalam waktu satu minggu agar segera dapat bekerja menangani titik-titik banjir di Kota Palembang," kata dia.