Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mencatat telah melayani sebanyak 16.685 penumpang selama tiga hari pertama masa libur panjang Tahun Baru Imlek 2577 atau pada 13–15 Februari 2026.
Manager Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Sumatera Selatan, Senin, mengatakan jumlah tersebut setara dengan rata-rata 5.560 penumpang per hari atau sekitar 154 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan.
“Angka ini menunjukkan tingginya mobilitas masyarakat selama libur panjang Imlek, sekaligus meningkatnya kepercayaan terhadap transportasi kereta api,” katanya.
Ia menjelaskan masyarakat memanfaatkan momen liburan untuk bepergian bersama keluarga maupun bersilaturahmi ke sejumlah daerah tujuan, seperti Lubuk Linggau dan Tanjungkarang (Kota Lampung).
Adapun kereta api yang beroperasi di wilayah Divre III Palembang meliputi KA Bukit Serelo relasi Kertapati–Lubuk Linggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang (PP), serta KA Sindang Marga relasi Kertapati–Lubuk Linggau (PP).
Untuk periode 16–18 Februari 2026, penjualan tiket juga menunjukkan tren positif. KA Bukit Serelo relasi Kertapati–Lubuk Linggau tercatat telah terjual 144 persen dari kapasitas yang disediakan, sementara KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang mencapai sekitar 160 persen.
Pada 16 Februari, KA Sindang Marga relasi Kertapati–Lubuk Linggau terjual sekitar 101 persen dan relasi sebaliknya 45 persen. Pada 17 Februari, okupansi relasi Kertapati–Lubuk Linggau mencapai 102 persen dan arah sebaliknya 60 persen. Untuk 18 Februari, relasi Kertapati–Lubuk Linggau tercatat sekitar 40 persen dan sebaliknya 15 persen dari kapasitas yang tersedia.
Bagi masyarakat yang berencana melanjutkan perjalanan atau melakukan arus balik masih dapat memanfaatkan ketersediaan tiket KA Sindang Marga pada tanggal tertentu.
KAI Divre III Palembang mengimbau masyarakat untuk membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI, laman resmi KAI, maupun kanal resmi yang bekerja sama dengan perusahaan serta mewaspadai penawaran tiket di luar jalur resmi.