Lampung Selatan (ANTARA) - Seorang remaja berinisial ASW (18), warga Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan diringkus polisi akibat berbelanja dengan menggunakan uang palsu.

“Pelaku ASW melakukan aksi tindakan pidana dugaan pemalsuan mata uang itu di wilayah Kecamatan Natar. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya ASW berhasil diamankan di sebuah gudang ekspedisi di Desa Tanjung Sari, pada Minggu (11/1/2026) kemarin,” kata Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan AKP Budi Howo, Selasa.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang mengalami kerugian akibat peredaran uang palsu di daerahnya.


Menurut dia, atas adanya laporan tersebut petugas langsung melakukan penelusuran, pengumpulan keterangan saksi, hingga pemantauan lokasi.

Setelah memastikan terduga pelaku kata dia, tim langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap ASW di sebuah gudang dan mengamankan barang bukti uang kertas yang diduga palsu senilai Rp 1,2 juta.

“Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak sembilan lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak enam lembar yang dikemas dalam bentuk paket. Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah beberapa kali menggunakan uang palsu tersebut dalam transaksi,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, pihak kepolisian masih terus mendalami asal-usul uang palsu tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

“Setiap informasi dari masyarakat kami dalami terlebih dahulu. Petugas bekerja secara bertahap untuk memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan penindakan,” katanya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi di tempat umum.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang dan segera melapor ke kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak kejahatan,” ucap dia.

Atas perbuatannya, ASW dijerat Pasal 375 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.


Pewarta : Riadi Gunawan
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026