Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus home industri modifikasi dan perakitan senjata api (senpi) ilegal di Kota Bandarlampung.
"Dalam ungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api secara ilegal, termasuk perakitan dan modifikasi senjata api serta kepemilikan amunisi tanpa izin, kami juga mengamankan tiga orang tersangka," kata Kapolda Lampung Irjen. Pol Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 2 Mei 2025 yang berujung pada penangkapan tersangka RS.
"Dalam penangkapan RS, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan yang menyerupai jenis FN lengkap dengan empat butir amunisi kaliber 9 mm," kata dia.
Kapolda Lampung mengatakan hasil pengembangan menyebutkan senjata dan amunisi tersebut dibeli dari seseorang berinisial RK dengan harga delapan juta rupiah.
"Tim penyidik kemudian mengamankan tiga tersangka tambahan dan melakukan penggeledahan di lokasi perakitan senjata api ilegal di Kecamatan Kemiling," kata dia.
Di lokasi tersebut, lanjut dia, polisi menyita empat pucuk senjata rakitan, mesin las, bor, serta berbagai komponen peralatan yang digunakan untuk memodifikasi air gun agar berfungsi seperti senjata api asli.
"Selain itu, penyidik juga menemukan ribuan butir amunisi berbagai kaliber," kata dia.
Ia juga mengatakan pengembangan kasus ini membawa tim penyidik Polda Lampung ke Purbalingga dan menangkap A sebagai pemasok amunisi kepada RK.
"Di Purbalingga polisi menyita total 8.353 butir amunisi dari berbagai kaliber, termasuk 7,62 mm, 5,56 mm, 38 spesial, dan 9 mm. Selain amunisi, ditemukan juga selongsong peluru sebanyak 1.044 butir, silencer (peredam), teleskop senjata, silinder revolver, serta sejumlah barang bukti lain seperti handphone dan kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam operasi jaringan ilegal ini," kata dia.
Dia pun mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk mengejar pemesan senjata dan amunisi yang tersebar agar tidak digunakan untuk tindakan kriminal.
"Polda Lampung berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi tindak kekerasan yang melibatkan senjata api di wilayah hukum Lampung. Penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku jaringan masih terus berjalan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Lampung ungkap kasus home industri modifikasi senpi Ilegal
Polisi ungkap kasus home industri modifikasi senpi Ilegal di Bandarlampung
Kamis, 26 Juni 2025 14:27 WIB
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menunjukkan barang bukti kasus home industri modifikasi dan perakitan senjata api (senpi) ilegal yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Lampung di Kota Bandarlampung. Kamis (26/6/2025). ANTARA/Dian Hadiyatna.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hadapi musim kemarau, Sinar Mas Agribusiness and Food perkuat kesiapsiagaan karhutla
08 April 2026 20:25 WIB
Lampung dan Banten jadi calon tunggal tuan rumah bersama Pekan Olahraga Nasional 2032
06 April 2026 14:44 WIB
Kendaraan pribadi dominasi trafik arus balik Lebaran 2026 di GT Kramasan Palembang
28 March 2026 18:35 WIB
Exit Tol Keramasan dijaga ketat, Polres Ogan Ilir siap tindak premanisme dan pungli
12 March 2026 19:27 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
KPK dalami dugaan penukaran valas di Dirjen Bea Cukai oleh tersangka Sisprian Subiaksono
22 May 2026 11:01 WIB
WN Ukraina dituntut 8 bulan penjara akibat biarkan kekasihnya tanam ganja di Bali
20 May 2026 8:18 WIB