Palembang (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Bidang Rehabilitasi Sosial Kota Palembang, Sumatera Selatan, sepanjang 2024 hingga Maret 2025 ini telah memberikan bantuan berupa kursi roda kepada 130 warga penyandang disabilitas dari keluarga miskin.

"Bantuan kursi roda itu diberikan untuk memudahkan warga yang mengalami keterbatasan fisik terutama pada bagian kaki melakukan berbagai aktivitas di luar rumah," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Palembang Mohammad Firmansyah, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, kursi roda merupakan alat bantu yang bisa digunakan oleh penyandang disabilitas atau orang yang mengalami kesulitan berjalan menggunakan kaki.

Bantuan itu diberikan sebagai bentuk perhatian Pemkot Palembang terhadap penyandang disabilitas agar tetap bisa melakukan berbagai aktivitas dan interaksi sosial.


"Dengan adanya bantuan kursi roda, penyandang disabilitas bisa mengurangi ketergantungan dengan orang lain dan lebih kreatif," ujar Firmansyah.

Sementara Ketua Tim Disabilitas Dinsos Palembang Ema Muzor menambahkan pihaknya siap memfasilitasi penyandang disabilitas dari keluarga miskin untuk memperoleh bantuan kursi roda dan alat bantu lainnya.

Bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan kursi roda dan alat bantu lainnya, dapat mengajukan permohonan dilengkapi dengan surat keterangan tidak mampu dari Ketua Rukun Tetangga (RT) atau pihak kelurahan di tempat tinggal pemohon.

Pengajuan tersebut akan diverifikasi dengan mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan kunjungan tim ke lokasi tempat tinggal penyandang disabilitas.

Jika hasil verifikasi memenuhi persyaratan dan layak diberikan bantuan, permohonan/penyandang disabilitas akan disetujui dan alat bantu yang dibutuhkan seperti kursi roda diberikan kepada pemohon, ujar Ema Muzor.*


Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2025