Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, menggeledah Kantor Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen, terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana desa untuk program bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding ke luar daerah.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Senin, mengatakan penggeledahan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bireuen.
Penggeledahan itu untuk mencari alat bukti dugaan tindak pidana korupsi studi banding dan bimtek ke Provinsi Jawa Timur dan Bali.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik menemukan beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Dokumen tersebut disita untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Munawal Hadi menyebutkan pengusutan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jaksa penyidik juga sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka yakni Subarni selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya dan Teguh Mandiri Putra selaku Camat Peusangan.
Sebelumnya, Kejari Bireuen melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan studi banding dan bimtek sejumlah kepala desa di Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo, Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran, Provinsi Bali. Kegiatan tersebut bersumber dari dana desa tahun anggaran 2024.
Studi banding dan bimtek ke Provinsi Jawa Timur dan Bali tersebut diikuti 63 keuchik (kepala desa) di Kecamatan Peusangan serta pendampingan desa dan pendamping lokal desa. Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana desa dengan jumlah Rp17,8 juta per desa.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, studi banding dan bimtek tersebut tanpa didasari peraturan bersama kepala desa dengan anggaran Rp1,12 miliar lebih. Kegiatan di luar Aceh itu tanpa surat perintah tugas atau SPT yang ditandatangani Bupati Bireuen," kata Munawal Hadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal Hadi, studi banding dan bimtek tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.
Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.
"Serta Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2024. Dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong," kata Munawal Hadi.