OKU Timur, Sumsel (ANTARA) - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menyebar brosur program pemutihan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna mengoptimalkan penerimaan pajak jenis itu pada tahun 2024.
Kepala Samsat OKU Timur, Budi Kurniawan di Martapura, Selasa, mengatakan bahwa saat ini pihaknya menggencarkan sosialisasi tentang program pemutihan sanksi PKB kepada masyarakat di wilayah itu.
Sosialisasi tersebut dilakukan hingga pelosok desa di Kabupaten OKU Timur dengan menyebar ribuan brosur kepada pengguna jalan tentang adanya program tersebut.
Dia menjelaskan, pemberlakuan program pemutihan sanksi PKB yang berlaku sejak 19 Agustus sampai 14 Desember 2024 tersebut merupakan kebijakan Gubernur Sumsel, Herman Deru yang diberlakukan di seluruh wilayah di provinsi setempat.
Program ini meliputi pemutihan sanksi PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di mana pemerintah memberikan keringanan tunggakan pajak satu tahun dan pajak tahun berjalan.
Untuk mengoptimalkan penerimaan PKB, kata dia, Samsat OKU Timur pun menggencarkan operasi kepatuhan PKB guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak kendaraannya.
"Seperti belum lama ini kami bersama Satlantas Polres OKU Timur dan Jasa Raharja menggelar razia gabungan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar PKB," kata dia.
Razia yang dipusatkan di pusat Kota Baturaja, Kabupaten OKU Timur tersebut menyasar pada kendaraan bermotor roda dua dan empat yang mati pajak.
Dalam razia pihaknya melakukan pemeriksaan tanda lunas PKB untuk memastikan bahwa kendaraan yang melintas di Kabupaten OKU Timur sudah taat pajak.
Di lokasi razia tersebut, Samsat OKU Timur menyediakan layanan Mobil Samsat Keliling (Samling) agar masyarakat lebih mudah dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
"Pengendara dapat membayar pajak di Mobil Samling yang disiagakan di lokasi razia," tegasnya.