Baturaja (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan memperoleh bantuan personel untuk membersihkan  Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 di daerah itu.

"Penertiban dilakukan selama masa tenang mulai hari ini hingga menjelang hari pencoblosan," kata Komisioner KPU OKU Bidang Perencanaan dan Informasi, Jaka Irhamka di Baturaja, Minggu.

Dia mengatakan, dalam penertiban pihaknya dibantu stakeholder terkait, termasuk tim pengawas tingkat kecamatan dan desa, serta PKD di wilayah itu. 

Penertiban tidak hanya fokus pada jalan lintas utama dan kawasan dalam Kota Baturaja saja, namun hingga pelosok desa di 13 kecamatan untuk memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang sampai hari pemilihan nanti.

Hal itu dilakukan untuk menciptakan pesta demokrasi yang bersih dari atribut kampanye menjelang Pilkada serentak 2024.

"Sesuai aturan pemerintah melarang peserta pemilu memasang APK pada masa tenang," tegasnya.

Larangan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2023.

"Pada masa tenang peserta pemilu tidak dapat melakukan kampanye dalam bentuk apa pun," tegas dia.

Sebelum penertiban dilakukan, lanjut dia, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh peserta pilkada di Kabupaten OKU untuk melepas APK secara mandiri.

"Berdasarkan kesepakatan pada rapat koordinasi beberapa waktu lalu bahwa paslon melepas APK sendiri secara mandiri," ujarnya.


Pewarta : Edo Purmana
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024